
Polisi Gagalkan 32 Jamaah Haji Ilegal Berkedok Wisata ke China di Bandara Soetta
SisiIslam.com, Tangerang – Polisi gagalkan 32 jamaah haji ilegal berkedok wisata China di Bandara Soetta. Ada yang bayar Rp250 juta lewat travel TikTok. Simak kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.
Tim gabungan Kepolisian dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan upaya pemberangkatan 32 jamaah haji ilegal yang menyamar sebagai wisatawan ke China.
Peristiwa ini terjadi di Terminal 2F pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Para calon jamaah terjaring saat akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura.
“Awalnya petugas Imigrasi mendeteksi kejanggalan. Lalu kami tindak lanjuti bersama Polresta Bandara Soetta,” jelas Kombes Pol Wisnu Wardana, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/5/2026).
Modus Haji Ilegal Berkedok Wisata ke Hainan, China
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan keterangan yang berbeda-beda dari para calon jamaah haji ilegal. Sebagian besar mengaku akan berwisata ke Hainan, China, selama enam hari. Namun, petugas curiga karena banyak di antara mereka memegang visa kerja Arab Saudi.
Ratusan Juta Rupiah Demi Haji Ilegal
Polisi mengungkap fakta mengejutkan:
- 26 orang mengaku ikut paket wisata Hainan, China, yang diatur Travel F. Biaya Rp15 juta per orang. Pembayaran ditransfer ke rekening travel, didampingi tour leader bernama E M.
- 5 orang lainnya jujur bahwa tujuan sebenarnya adalah haji ke Arab Saudi.
Dua di antaranya bahkan merupakan pasangan suami-istri asal Ponorogo (inisial DA dan KA). Mereka mendaftar lewat Travel T M setelah melihat informasi di TikTok, dengan biaya Rp250 juta per orang.
“Seorang jamaah lain (SNB) mengaku didaftarkan anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Mereka menunggu Tasreh (izin resmi haji) di Hainan sebelum ke Arab Saudi,” ungkap Wisnu.
Travel Haji Ilegal Bisa Dipenjara 8 Tahun
Kasus ini langsung didalami. Tour leader sekaligus Manajer Operasional Travel F berinisial EM sudah diperiksa. Ia mengaku hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak tahu soal visa kerja Saudi yang dibawa peserta.
Namun, polisi tetap menjeratnya dengan:
- Pasal 124 UU Haji dan Umrah → ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
- Pasal 122 dan 121 UU Haji dan Umrah → ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan → ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 32 paspor Republik Indonesia
- 32 lembar boarding pass pesawat ID7157
- 31 visa kerja Arab Saudi
“Keberangkatan haji ilegal ini benar-benar kami gagalkan. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur travel abal-abal, apalagi yang menjanjikan haji tanpa antrean resmi,” tegas Wisnu.
Peringatan untuk Calon Jamaah Haji
Polisi mengingatkan bahwa haji ilegal sangat berisiko, mulai dari penipuan, penangkapan di Arab Saudi, hingga ancaman pidana di Indonesia. Pastikan pendaftaran haji hanya melalui jalur resmi Kementerian Agama.
Sisi Islam Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. [*fin]
QS: Yunus (10) : 108
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَكُمُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْ ۚفَمَنِ اهْتَدٰى فَاِنَّمَا يَهْتَدِيْ لِنَفْسِهٖ ۚوَمَنْ ضَلَّ فَاِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚوَمَآ اَنَا۠ عَلَيْكُمْ بِوَكِيْلٍۗKatakanlah (Muhammad), “Wahai manusia! Telah datang kepadamu kebenaran (Al-Qur'an) dari Tuhanmu, sebab itu barang siapa mendapat petunjuk, maka sebenarnya (petunjuk itu) untuk (kebaikan) dirinya sendiri. Dan barang siapa sesat, sesungguhnya kesesatannya itu (mencelakakan) dirinya sendiri. Dan Aku bukanlah pemelihara dirimu.”
----------Al-Qur'an lengkap







