HNW Dukung Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan Global Shumud Flotilla
Hidayat Nur Wahid (HNW)

HNW Dukung Indonesia Adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas Penyiksaan Aktivis Kemanusiaan Global Shumud Flotilla

SisiIslam.com, Jakarta – Wakil Ketua MPR HNW dorong Indonesia adukan Israel ke Mahkamah Internasional atas penyiksaan 400 aktivis kemanusiaan, termasuk 9 WNI. Baca kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.


Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid, MA, mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengadukan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). Dorongan ini menyusul penculikan lebih dari 400 aktivis kemanusiaan di perairan internasional, termasuk penyiksaan brutal yang dialami para relawan Global Shumud Flotilla.

Sembilan di antara korban merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini telah berhasil dipulangkan.

HNW: Tindakan Israel Biadab dan Melanggar HAM

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (25/5/2026), HNW mengecam keras aksi aparat Israel.

“Tindakan brutal Israel terhadap para aktivis kemanusiaan Global Shumud Flotilla sangat tidak berperikemanusiaan dan biadab. Sudah sepantasnya pemerintah Indonesia bertindak dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional agar sanksi berat bisa segera dijatuhkan kepada Israel,” ujar HNW dukung gugat Israel tersebut.

Politisi yang akrab disapa HNW itu menegaskan bahwa penyiksaan aktivis kemanusiaan oleh Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Ia merujuk pada kesaksian relawan Indonesia, Rahendro Herubowo, yang mengaku dipukul hingga disetrum saat ditahan tentara Israel di perairan Mediterania.

Baca Juga:  Muhammadiyah Kutuk Keras Penculikan Jurnalis Republika dan Aktivis Sumud oleh Israel, PBNU Desak Pemerintah Bertindak

“Bukti video dan pengakuan para aktivis ini harus ditindaklanjuti dengan membawa persoalan pelanggaran HAM ini ke ranah Mahkamah Internasional,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Peluang Koordinasi dengan Malaysia

HNW menyebutkan bahwa gugatan terhadap Israel dapat dilandasi sejumlah aturan hukum internasional, seperti:

  • Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS),
  • Konvensi Jenewa,
  • Konvensi PBB anti Penyiksaan.

“Tindakan-tindakan Israel tersebut telah melanggar sejumlah konvensi PBB yang telah disepakati oleh seluruh negara anggotanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia adukan Israel ke ICJ sejalan dengan rencana serupa yang sedang digagas oleh Pemerintah Malaysia.

“Pemerintah Indonesia bisa berkoordinasi dengan Malaysia selaku negara tetangga. Bila perlu, bersama-sama melayangkan gugatan itu ke Mahkamah Internasional,” tambah HNW.

Peran Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB

HNW HAM internasional menyoroti posisi strategis Indonesia saat ini. Indonesia dipercaya memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, dengan diplomat senior Sidharto Reza Suryodipuro sebagai ketua.

“Indonesia selaku Ketua Dewan HAM PBB tentu memiliki tanggung jawab lebih dari negara lain agar HAM dapat ditegakkan, termasuk dari perlakuan sewenang-wenang Israel terhadap aktivis GSF dari seluruh dunia,” ujar HNW.

Ia mendorong Indonesia untuk mengoordinir 44 negara yang warganya menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh Israel.

Hak Korban Harus Diusut Tuntas

Meski mengapresiasi keberhasilan pemerintah memulangkan 9 WNI—termasuk 4 wartawan—HNW menegaskan bahwa upaya tidak boleh berhenti di situ.

Baca Juga:  Amphuri Desak Kebijakan Berkeadilan Respons Lonjakan Tiket Umrah Akibat Geopolitik Timur Tengah

“Hak korban untuk mendapat keadilan harus diusut tuntas, dengan penjahatnya dikenakan sanksi hukum berat, agar kejahatan sejenis tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Menurut HNW, langkah membawa Israel ke Mahkamah Internasional akan menyelamatkan hukum dan kemanusiaan, sekaligus membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza yang terus mengalami genosida. [*fin]

QS: Al-Haaqqa (69) : 35

فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هٰهُنَا حَمِيْمٌۙ

Maka pada hari ini di sini tidak ada seorang teman pun baginya.

----------
Al-Qur'an lengkap