PBNU: Pencegahan Pelecehan Seksual di Pesantren Tak Cukup Hukum, Harus Dimulai dari Sistem Pendidikan Akhlak
Gambar ilustrasi

PBNU: Pencegahan Pelecehan Seksual di Pesantren Tak Cukup Hukum, Harus Dimulai dari Sistem Pendidikan Akhlak

SISIISLAM.COM, JAKARTA – Marak pelecehan seksual di pesantren. PBNU sebut penegakan hukum tak cukup. Perlunya sistem pencegahan dini dan pendidikan akhlak. Simak kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.


Kasus pelecehan seksual di pesantren akhir-akhir ini bagaikan gunung es. Terungkap satu, muncul puluhan lainnya. Menyikapi kondisi memprihatinkan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara. Bukan sekadar wacana, PBNU menawarkan terobosan: pencegahan pelecehan seksual harus dimulai dari akar rumput, bukan hanya mengandalkan proses hukum setelah kejadian.

Gus Fahrur: “Penindakan Hukum Bukan Solusi Tunggal”

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi atau akrab disapa Gus Fahrur, secara tegas menyatakan bahwa pendekatan represif melalui penegakan hukum tidak cukup untuk menyelesaikan darurat kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pesantren.

“Pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum setelah kejadian terjadi, tetapi harus dimulai dari pembangunan sistem pendidikan akhlak, sosial, budaya, dan pendidikan yang sehat sejak dini,” ujar Gus Fahrur dalam keterangan resminya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah revolusi sistem pencegahan yang terstruktur, bukan sekadar reaksi atas kasus yang viral.

Baca Juga:  PPIH Arab Saudi 2026 Siap Sambut Jamaah Haji Kloter Pertama 22 April, Fokus Ramah Lansia & Disabilitas

Tradisi Pemisahan Asrama Pesantren: Bukan Diskriminasi, Tapi Ihtiyath

Gus Fahrur menjelaskan bahwa Islam sejatinya telah memiliki tradisi kehati-hatian Islam yang sangat kuat. Ia menyoroti praktik klasik di pesantren, seperti pemisahan asrama putra-putri, yang sering disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi.

“Dalam banyak tradisi pendidikan Islam, termasuk pesantren, pemisahan asrama dan pengaturan interaksi dilakukan bukan karena diskriminasi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kehormatan bersama,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk menjaga pandangan dan menghindari khalwat (berduaan dengan lawan jenis non-mahram). Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS. Al-Isra: 32 yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina…”

Akhlak, Pengawasan, dan Perlindungan Korban Pelecehan

Namun, Gus Fahrur tidak berhenti pada wacana fisik semata. Ia menegaskan bahwa pemisahan asrama pesantren hanyalah satu dari sekian banyak benteng. Yang lebih krusial adalah membangun sistem perlindungan korban pelecehan yang berani dan transparan.

“Pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai-nilai agama,” ujar Gus Fahrur dengan nada prihatin.

Ia menambahkan, pelaku bisa muncul dari siapa saja, bahkan dari pimpinan lembaga, jika moralitas melemah dan pengawasan longgar. Karena itu, setiap pesantren dan lembaga pendidikan wajib memiliki:

  1. Mekanisme pengaduan yang aman bagi korban.
  2. Pendidikan etika dan anti-kekerasan yang masif.
  3. Keberanian menindak pelaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga:  Tantangan Berat Petugas Konsumsi Haji 2026: Jamaah Lansia hingga Risiko Makanan Kadaluarsa

Penutup: Seruan Menuju Pesantren yang Aman dan Bermartabat

Gus Fahrur mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya pengasuh pesantren, ustadz, dan wali santri, untuk melakukan introspeksi bersama. Tradisi kehati-hatian yang diwariskan para ulah harus dipahami kembali secara bijak sebagai bagian dari menjaga martabat manusia.

“Pencegahan yang baik, pendidikan akhlak, serta sistem pengawasan yang sehat merupakan langkah penting agar lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan sesuai dengan nilai luhur ajaran Islam,” pungkasnya.

Dengan seruan ini, PBNU berharap lembaga pendidikan Islam kembali menjadi benteng moral bangsa, bukan justru menjadi lokasi rawan terjadinya pelecehan seksual di pesantren. [*fin]

QS: Al-Hijr (15) : 8

مَا نُنَزِّلُ الْمَلٰۤىِٕكَةَ اِلَّا بِالْحَقِّ وَمَا كَانُوْٓا اِذًا مُّنْظَرِيْنَ

Kami tidak menurunkan malaikat melainkan dengan kebenaran (untuk membawa azab) dan mereka ketika itu tidak diberikan penangguhan

----------
Al-Qur'an lengkap