MUI Minta Evaluasi Relasi Kuasa Guru dan Murid, Usul Aturan Ketat Interaksi Pengasuh dengan Santri
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI Minta Evaluasi Relasi Kuasa Guru dan Murid, Usul Aturan Ketat Interaksi Pengasuh dengan Santri

JAKARTA, SisiIslam.com – MUI minta evaluasi relasi kuasa guru dan murid pasca kasus ponpes. Usul aturan ketat interaksi laki-perempuan & dukung pembekuan izin ponpes. Baca kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk melakukan evaluasi relasi kuasa guru dan murid. Langkah ini dinilai mendesak menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo berinisial AS terhadap santrinya.

Relasi Kuasa yang Tak Boleh Disalahgunakan

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengingatkan bahwa di dunia pesantren, figur pendiri atau pengasuh memiliki relasi kuasa yang sangat kuat secara sosiologis.

“Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan untuk menindas,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Zainut menegaskan bahwa tindakan AS bukan sekadar tindak pidana, melainkan pengkhianatan terhadap institusi pesantren yang selama ini dijunjung tinggi martabatnya. Menurutnya, pesantren adalah tempat mulia untuk tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) dan pembentukan akhlak mulia. Karena itu, segala bentuk penistaan terhadap kehormatan santri adalah kemungkaran besar yang tak bisa ditoleransi.

Baca Juga:  Pakar UGM: RUU Perampasan Aset Bisa Diterapkan Saat Tersangka Kabur atau Meninggal, tapi Wajib Hati-Hati

Dukung Pembekuan Izin Operasional Ponpes

MUI juga mendukung penuh langkah tegas Kementerian Agama yang membekukan izin operasional dan menutup pendaftaran santri baru di lembaga tersebut.

“Langkah tersebut merupakan pesan kuat bahwa negara dan ulama tidak memberikan ruang sedikit pun bagi predator seksual untuk bersembunyi di balik jubah institusi pendidikan Islam,” kata Zainut.

Ia meminta pemerintah memastikan kelanjutan pendidikan bagi ratusan santri lainnya agar tetap terjamin dan bebas dari stigma negatif.

Apresiasi Keberanian Santri & Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Menariknya, MUI justru memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para santriwati dan alumni yang berani bersuara, serta warga masyarakat yang proaktif mengawal kasus ini.

“Keberanian mereka adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang nyata,” tegas Zainut.

MUI juga menyerukan masyarakat untuk fokus pada pemulihan trauma para korban dan melarang stigma negatif kepada mereka.

Keadilan Tertunda Adalah Ketidakadilan

MUI meminta aparat kepolisian memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Zainut menyoroti adanya laporan bahwa kasus ini sempat tertahan sejak tahun 2024.

“Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Kami meminta kepolisian memberikan hukuman maksimal guna efek jera,” katanya.

Usulan Anwar Abbas: Aturan Ketat Interaksi Pengasuh dengan Santri Perempuan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mendorong pembenahan sistem pengawasan di lingkungan pondok pesantren. Ia mengusulkan dibuat aturan yang ketat, khususnya terkait interaksi antara pengasuh, guru, maupun karyawan laki-laki dengan santri perempuan.

Baca Juga:  Menhaj Tegaskan Perlindungan Jamaah Haji Rentan Dimulai Sejak Embarkasi: Lansia, Disabilitas, hingga Perempuan Jadi Prioritas

“Harus ada aturan tegas bahwa tidak boleh ada pertemuan antara laki-laki dan perempuan tanpa pendamping. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Anwar Abbas.

Menurutnya, langkah preventif tersebut sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran agama untuk menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran moral.

Kesimpulan: Evaluasi Sistemik, Bukan Sekadar Reaksi

Kasus ini membuka mata bersama bahwa evaluasi relasi kuasa guru dan murid tidak bisa lagi ditunda. MUI menginginkan perubahan sistemik: mulai dari pembatasan kekuasaan mutlak pengasuh, mekanisme pengaduan santri, aturan interaksi laki-perempuan, hingga proses hukum yang cepat dan adil.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pesantren kembali menjadi lembaga luhur yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak mulia, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. [*Finku]

QS: Maryam (19) : 15

وَسَلٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوْتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ حَيًّا

Dan kesejahteraan bagi dirinya pada hari lahirnya, pada hari wafatnya, dan pada hari dia dibangkitkan hidup kembali.

----------
Al-Qur'an lengkap