Skema Murur dan Tanazul Terbaru Armuzna 2026: Perlindungan bagi Jamaah Lansia dan Risti
Mabit di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi

Skema Murur dan Tanazul Terbaru Armuzna 2026: Perlindungan bagi Jamaah Lansia dan Risti

Makkah, SisiIslam.com – Skema Murur dan Tanazul terbaru Armuzna 2026 resmi dirilis Kemenhaj RI. Melindungi 60 ribu lansia, risti, dan disabilitas. Simak informasi detailnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini!


Menjelang puncak ibadah haji di Armuzna 2026 (Arafah, Muzdalifah, Mina), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi meluncurkan skema murur dan tanazul terbaru. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi jamaah haji Indonesia, terutama mereka yang masuk kategori lansia, risiko tinggi (risti), disabilitas, dan obesitas berat.

Apa Itu Murur dan Tanazul?

Dalam tradisi ibadah haji, setelah wukuf di Arafah, jamaah biasanya bermalam sejenak (mabit) di Muzdalifah sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Namun, skema murur memberikan opsi berbeda: jamaah hanya melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.

“Skema murur dijalankan untuk melindungi jamaah haji Indonesia, karena kondisi di Muzdalifah tidak memungkinkan seluruh jamaah turun di sana,” ujar Erti Herlina, Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) PPIH Daker Makkah, kepada Tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Ahad (24/5/2026).

Sementara itu, tanazul adalah kebijakan di mana jamaah tidak mabit di Mina pada hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah) saat prosesi melontar jumrah. Skema ini memungkinkan jamaah kembali ke hotel lebih awal.

Baca Juga:  Bagaimana Jembatan Jamarat yang memenangkan penghargaan memberikan kelegaan kepada jamaah haji

Kuota Murur: 60 Ribu Lansia + 20 Ribu Zona 5

Erti menjelaskan bahwa skema murur diprioritaskan bagi jamaah lanjut usia (lansia), risti, disabilitas, obesitas berat, serta pendamping mereka.

“Kita data, dapat kuota sekitar 60 ribu ditambah 20 ribu zona 5 yang mandatory murur,” ungkapnya.

Para jamaah yang masuk dalam skema murur akan dijemput mulai pukul 19.00 hingga 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Zona 5: Murur Mandatory dan Tanazul Khusus

Salah satu poin unik dalam pelaksanaan haji 2026 ini adalah penerapan murur mandatory bagi seluruh kloter di zona 5 Mina. Jumlahnya mencapai 19.200 orang.

“Seluruh kloter di zona 5 akan murur dan tanazul,” tegas Erti.

Jamaah zona 5 yang murur akan diberangkatkan lebih akhir, menjelang tengah malam dari Arafah. Mereka mabit dulu di Mina, lalu diantar ke hotel untuk menjalani tanazul.

Izin Khusus dari Arab Saudi untuk Tanazul

Tidak semua jamaah bisa menjalani tanazul Mina. Indonesia harus mengajukan izin khusus ke Pemerintah Arab Saudi. Yang disetujui sebanyak 20 ribu jamaah.

“Zona 5 akan dikembalikan ke hotel malam hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan para pembadal lontar jumrah pada kloter yang tanazul, setelah lontar jumrah aqabah, mereka menetap di tenda zona 3 dan 4 Mina,” jelas Erti.

Ia menambahkan, tanazul Mina dilaksanakan secara mandatory berbasis kloter. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan adanya pergerakan dari hotel ke Mina selama hari tasyrik.

Baca Juga:  Mall Sunnah Terbesar di Indonesia: Sebuah Inovasi dalam Berniaga

Kesimpulan: Skema Humanis untuk Haji 2026

Dengan adanya skema murur dan tanazul terbaru ini, diharapkan jamaah haji Indonesia, terutama lansia dan risti, dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman dan nyaman. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa Kemenhaj RI terus berupaya memberikan perlindungan maksimal di tengah tantangan geografis dan kepadatan di Armuzna. [*kin]

QS: An-Nisa (4) : 25

وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

----------
Al-Qur'an lengkap