Kurban Presiden Prabowo 1.098 Ekor Sapi dari APBN: Menimbang Maslahat vs Etika Pejabat Publik dalam Ibadah Personal
Menimbang Maslahat vs Etika Pejabat Publik dalam Ibadah Personal [Gambar Ilustrasi]

Kurban Presiden Prabowo 1.098 Ekor Sapi dari APBN: Menimbang Maslahat vs Etika Pejabat Publik dalam Ibadah Personal

SisiIslam.com – Analisis kurban presiden 1.098 sapi pakai APBN: bolehkah maslahat publik mengorbankan etika pejabat? Ibadah personal jadi konsumsi negara. Simak artikel selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.


Di bulan Dzulhijjah tahun ini, publik dikejutkan dengan kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto mengkurbankan 1.098 ekor sapi yang bersumber dari APBN. Jumlah ini sangat masif—jauh melampaui tradisi kurban presiden di era sebelumnya yang biasanya puluhan ekor dan bersumber dari dana pribadi.

Yang menjadi perdebatan bukan sekadar angka, melainkan sumber dana: APBN. Padahal, dalam syariat Islam, kurban adalah ibadah personal yang semestinya bersumber dari harta pribadi, bukan uang rakyat yang dikelola negara. Lalu, bagaimana kita membaca kebijakan ini dalam kacamata maslahat publik versus etika pejabat publik? Artikel ini akan mengupasnya.

Kurban dalam Fikih: Ibadah Personal, Bukan Kolektif Wajib Negara

Secara fikih, kurban (udhiyah) adalah sunnah muakkad yang pembiayaannya berasal dari harta pribadi pelaku ibadah. Para ulama besar telah menegaskan larangan tegas menggunakan harta publik (baitulmal/APBN) untuk ibadah kurban pribadi siapapun, termasuk pejabat dan penguasa.

Dalam konteks tata kelola keuangan publik Islam, etika dan hukum seorang pemimpin dalam mengelola Baitul Mal (bendahara negara) memiliki batasan yang sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Prinsip utama yang ditekankan adalah pemisahan mutlak antara aset pribadi pemimpin dengan harta yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Hal ini krusial karena setiap sen dana publik dalam Baitul Mal memiliki peruntukan syar’i yang jelas, sehingga penggunaan dana tersebut untuk kepentingan ibadah yang bersifat pribadi merupakan pelanggaran terhadap amanah kepemimpinan.

Baca Juga:  Hukum Asal Hewan Sembelihan: Haram? Ini Penjelasan Lengkap dari Al-Qur’an dan Hadits

Merujuk pada kitab monumental Al-Ahkam al-Sultaniyyah karya Imam Al-Mawardi, dijelaskan secara terperinci mengenai hak dan kewajiban seorang Imam atau pemimpin dalam mengelola harta publik. Beliau menegaskan bahwa harta yang tersimpan di Baitul Mal tidak boleh digunakan untuk membiayai ibadah-ibadah sukarela (tatawwu’) yang bersifat personal bagi sang pemimpin. Sebagai pemegang otoritas, seorang pemimpin harus menyadari bahwa kedudukannya bukan untuk memperkaya diri atau membiayai kewajiban agamanya melalui fasilitas negara, melainkan untuk memastikan harta tersebut sampai kepada mereka yang berhak.

Selaras dengan pandangan tersebut, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab memberikan rincian yang lebih spesifik dalam bab Udhhiyah (kurban). Beliau menguraikan diskusi hukum mengenai apakah seorang pemimpin diperbolehkan berkurban menggunakan dana dari Baitul Mal. Terdapat pembedaan yang sangat jernih dalam hal ini: seorang pemimpin diperbolehkan mengambil dana negara untuk berkurban atas nama seluruh kaum muslimin sebagai bentuk syiar agama dan kemaslahatan umum. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk kurban atas nama pribadi atau keluarganya sendiri, maka hukumnya adalah haram, karena kurban pribadi merupakan ibadah yang harus bersumber dari harta halal milik individu tersebut.

Rujukan dari para ulama klasik ini memberikan pelajaran moral yang mendalam tentang integritas kepemimpinan. Larangan penggunaan dana Baitul Mal untuk kepentingan kurban pribadi menunjukkan bahwa kesalehan seorang pemimpin tidak boleh dibangun di atas penggunaan fasilitas publik yang bukan haknya. Dengan demikian, kurban bukan hanya sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi ujian bagi seorang pemimpin dalam menjaga kejujuran dan profesionalisme dalam mengelola amanah harta rakyat.

Baca Juga:  Hak Suami atas Istri dalam Islam: Kewajiban, Dalil, dan Hikmah Menurut Al-Qur'an & Hadis

Argumen Maslahat: Distribusi Daging ke Rakyat Miskin

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa meskipun sumbernya APBN, dampaknya luar biasa: 1.098 ekor sapi setara dengan puluhan ton daging yang bisa menjangkau ratusan ribu keluarga miskin. Dalam kondisi ekonomi sulit, ini jelas maslahat besar.

Namun pertanyaannya: apakah maslahat menghalalkan pelanggaran etika sumber dana? Jika logika ini dibawa terus, maka semua ibadah personal (sedekah, umrah, bahkan zakat mal pejabat) bisa dibebankan ke APBN karena “untuk rakyat”.

Dilema Etika Pejabat Publik dalam Penggunaan APBN

Etika pejabat publik mengajarkan bahwa APBN adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan publik yang bersifat fundamental dan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kurban, sekalipun mulia, tetaplah ibadah personal.

Ketika seorang presiden menggunakan APBN untuk kurbannya, maka muncul beberapa masalah etika:

  1. Konflik kepentingan terselubung – Apakah ini bentuk legitimasi kekuasaan dengan “kedok agama”?
  2. Preseden buruk – Pejabat lain akan mengikuti, dan kurban pejabat di seluruh Indonesia bisa membebani APBD/APBN miliaran rupiah.
  3. Prinsip keadilan – Apakah rakyat yang non-muslim juga rela pajaknya digunakan untuk ibadah kurban presiden?

Perbandingan dengan Praktik Kurban Pemimpin Muslim Dunia

Sebagai perbandingan, Raja Salman dari Arab Saudi—yang kekayaan negara dari minyak dan jelas mayoritas Muslim—tetap menggunakan dana pribadinya untuk kurban pribadi. Di Turki, Presiden Erdogan berkurban dari hartanya sendiri. Di Malaysia, Perdana Menteri Anwar Ibrahim justru memisahkan kurban jabatan (dari donasi pribadi) dan bantuan sosial (dari APBN).

Baca Juga:  Puasa Sunnah Paling Utama Setelah Ramadhan: Keutamaan Bulan Muharram dan Puasa Asyura

Di Indonesia, era Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi selalu konsisten: kurban presiden dari gaji dan rezeki halal pribadi, meskipun jumlahnya kecil (10-20 ekor). Maka, langkah Presiden Prabowo ini terasa janggal.

Rekomendasi: Jangan Campur APBN dengan Ibadah Personal

Jika tujuannya ingin membantu rakyat miskin dengan daging kurban, maka pemerintah bisa membuat program Gerakan Wakaf Kurban Nasional yang sumbernya dari donasi publik, BUMN, dan pejabat secara sukarela—bukan dari APBN.

Negara tidak perlu beribadah. Rakyat dan pejabatlah yang beribadah dengan hartanya sendiri. APBN harus steril dari proyek ibadah personal siapapun, termasuk presiden.

Kesimpulan: Maslahat Tak Boleh Mengorbankan Etika

Kurban presiden 1.098 ekor sapi dari APBN memang memberikan manfaat distribusi daging yang besar. Namun, etika pejabat publik dan prinsip fikih tegas—sebagaimana dinyatakan Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah—ibadah personal tidak boleh dibiayai uang rakyat.

Jika maslahat dijadikan satu-satunya tolok ukur, maka pintu korupsi etika akan terbuka lebar. Penulis menilai langkah ini sebagai overstep yang perlu diluruskan dengan mekanisme pengembalian dana atau konversi menjadi donasi sukarela pribadi Presiden Prabowo.


Penulis: Sodikin Masrukin
Editor: Redaksi Sisi Islam Media

QS: Al-Anfal (8) : 12

اِذْ يُوْحِيْ رَبُّكَ اِلَى الْمَلٰۤىِٕكَةِ اَنِّيْ مَعَكُمْ فَثَبِّتُوا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْاۗ سَاُلْقِيْ فِيْ قُلُوْبِ الَّذِيْنَ كَفَرُوا الرُّعْبَ فَاضْرِبُوْا فَوْقَ الْاَعْنَاقِ وَاضْرِبُوْا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍۗ

(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang yang telah beriman.” Kelak akan Aku berikan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.

----------
Al-Qur'an lengkap