Hukum Asal Hewan Sembelihan: Haram? Ini Penjelasan Lengkap dari Al-Qur’an dan Hadits
Hukum Asal Hewan Sembelihan: Haram? Ini Penjelasan Lengkap dari Al-Qur’an dan Hadits [Ilustrasi]

Hukum Asal Hewan Sembelihan: Haram? Ini Penjelasan Lengkap dari Al-Qur’an dan Hadits

SisiIslam.com – Asal hukum hewan sembelihan adalah haram kecuali dengan tata cara syar’i. Simak dalil hadits dan pendapat 4 mazhab di laman Sisi Islam Media dalam artikel di bawah ini.


Dalam Islam, mengonsumsi daging hewan bukanlah perkara biasa. Ada aturan tegas yang mengatur bagaimana seekor hewan halal menjadi layak makan. Salah satu konsep kunci dalam fikih makanan adalah التذكية (at-tadzkiyah) atau penyembelihan secara syar’i. Tanpa proses ini, daging hewan yang mati tergolong bangkai dan haram dikonsumsi.

Tahukah Anda bahwa para ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa asal hukum hewan sembelihan adalah haram? Mari kita pahami definisi, dalil, hingga hikmah di balik syariat ini.

Apa Itu At-Tadzkiyah? (Definisi Syar’i dan Bahasa)

Pengertian Bahasa

Secara bahasa, التَّذْكِيَةُ (at-tadzkiyah) berarti penyembelihan (الذَّبْحُ) dan pemotongan hewan kurban (النَّحْرُ). Kata ini berasal dari mashdar ذَكَّى yang artinya menyempurnakan sesuatu. Jika dikatakan, “Fulan telah menyembelih kambing,” maknanya ia telah menyembelih dengan sempurna sehingga halal dimakan dan tidak haram. Bahkan, jika disebut “Fulan itu ذَكِيٌّ (dzakiyyun),” artinya ia sempurna kecerdasannya.

Pengertian Istilah Fikih

Secara istilah, التَّذْكِيَةُ adalah:

هي الذَّبحُ التَّامُّ المُبيحُ للأكلِ ، بقَطعِ حُلقومٍ ومَرِيءٍ، أو عَقْرٍ إذا تعَذَّرَ قَطعُ الحُلقومِ والمَرِيءِ

Artinya: penyembelihan sempurna yang menghalalkan makan, dengan memotong tenggorokan (halqum) dan kerongkongan (mari’), atau melukai hewan buruan jika tidak bisa memotong keduanya.

Baca Juga:  Batal Haji Karena Berdebat Saat Ihram? Ini Penjelasan Fiqih dan 3 Opsi Fidyah

Asal Hukum Hewan Sembelihan: Haram (Kesepakatan 4 Mazhab)

Ijma’ Ulama Tentang Asal Hukum

Menurut naskah yang kami kutip, الأصل في الذبائح التحريم – asal hukum dalam hewan sembelihan adalah haram. Ini adalah kesepakatan empat mazhab fikih:

  • Hanafiyah
  • Malikiyah
  • Syafi’iyah
  • Hanabilah

Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa sebelum ada bukti penyembelihan yang sah, seekor hewan tetap dalam status haram.

Dalil dari Sunnah (Hadits Sahih)

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu:

الحديث:

قُلتُ: يا رَسولَ اللهِ، إنِّي أُرسِلُ كَلْبي وأُسَمِّي، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((إذا أرسَلْتَ كَلْبَك وسَمَّيْتَ، فأخَذَ فقَتَلَ فأكَلَ، فلا تأكُلْ؛ فإنما أمسَكَ على نَفْسِه)). قُلتُ: إنِّي أُرسِلُ كَلْبي أجِدُ معه كلبًا آخَرَ، لا أدري أيُّهما أخَذَه، فقال: ((لا تأكُلْ؛ فإنَّما سَمَّيتَ على كَلْبِك، ولم تُسَمِّ على غَيرِه)). وسألتُه عن صَيدِ المِعْراضِ، فقال: ((إذا أصَبْتَ بحَدِّه فكُلْ، وإذا أصَبْتَ بعَرْضِه فقَتَلَ، فإنَّه وَقيذٌ؛ فلا تأكُلْ))

Transliterasi:
Qultu: yā rasūlallāhi, innī ursilu kalbī wa usammī, fa qāla an-nabiyyu ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam: idzā arsalta kalbaka wa sammayta, fa akhadza fa qatala fa akala, falā ta’kul; fa innamā amsaka ‘alā nafsih. Qultu: innī ursilu kalbī ajidu ma‘ahu kallaban ākhara, lā adrī ayyuhumā akhadzah, fa qāla: lā ta’kul; fa innamā sammayta ‘alā kalbik, wa lam tusammi ‘alā ghayrih. Wa sa’altuhu ‘an ṣaydi al-mi‘rāḍ, fa qāla: idzā aṣabta biḥaddihi fa kul, wa idzā aṣabta bi‘arḍihi fa qatala, fa innahū waqīdzun, falā ta’kul.

Artinya:
Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku melepas anjing buruanku dan menyebut nama Allah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kau lepas anjingmu dan menyebut nama Allah, lalu ia menangkap dan membunuh serta memakannya, jangan kau makan, karena ia menahan untuk dirinya sendiri.” Aku berkata: Aku melepas anjingku, lalu kudapati ada anjing lain bersamanya, aku tidak tahu siapa yang menangkap. Beliau bersabda: “Jangan makan, karena kau menyebut nama Allah pada anjingmu, bukan pada yang lain.” Aku bertanya tentang buruan dengan mi‘rād (alat tanpa ujung tajam). Beliau bersabda: “Jika kau kenai dengan bagian tajamnya, makanlah. Jika kau kenai dengan bagian lebarnya lalu mati, maka itu bangkai, jangan dimakan.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5486), dan redaksi kalimatnya adalah miliknya, dan oleh Muslim (1929)]

Baca Juga:  Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil: Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkap

Wajh ad-Dalalah (Poin Penting dari Hadits)

Hadits ini menunjukkan:

  1. Jika ragu apakah syarat halal terpenuhi, maka hewan tetap pada asalnya: haram.
  2. Sabda Nabi “jangan makan, karena kau tidak tahu siapa yang membunuhnya” menetapkan kaidah: setiap syak (keraguan) dalam tadzkiyah, keharaman tetap berlaku.

Hikmah Disyariatkannya Penyembelihan

Ada empat hikmah besar di balik perintah tadzkiyah:

1. Daging Tidak Baik Tanpa Keluarnya Darah

Daging hewan tidak menjadi baik (thayyib) kecuali dengan keluarnya darah yang mengalir (ad-dam al-masfūḥ). Inilah sebabnya bangkai diharamkan, karena darah yang diharamkan masih tersimpan di dalamnya.

2. Mengingat Kemuliaan dari Allah

Manusia diajak mengingat bahwa Allah telah memuliakannya dengan membolehkan pencabutan nyawa hewan untuk dimanfaatkan setelah matinya.

3. Kemudahan dalam Menghilangkan Nyawa

Menyembelih dengan cara syar’i (memotong halqum dan mari’) adalah cara paling mudah dan paling tidak menyiksa bagi hewan dibanding cara-cara lain.

4. Darah Haram dan Najis Tidak Bisa Keluar Tanpa Sembelihan

Darah yang terlarang (najis, tidak boleh dimakan dan tidak boleh dimanfaatkan) tidak akan keluar dengan sempurna kecuali dengan tadzkiyah.

Kesimpulan dan Pesan Praktis

Dari penjelasan di atas, kita belajar bahwa:

  1. Asal hukum hewan sembelihan adalah haram sampai ada kepastian disembelih secara syar’i.
  2. Empat mazhab sepakat: tanpa tadzkiyah, hewan tetap haram.
  3. Hadits Adi bin Hatim menjadi landasan kuat bahwa keraguan dalam halal-haram hewan harus dikembalikan kepada prinsip kehati-hatian (ihtiyath).
  4. Hikmah tadzkiyah bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga nilai ibadah, etika terhadap hewan, dan kepatuhan pada syariat.
Baca Juga:  Cara Menentukan Masa Haid dan Tanda Suci Menurut Syariat Islam

Sebagai Muslim, kita wajib memastikan setiap daging yang masuk ke tubuh kita berasal dari hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah, memotong tenggorokan dan kerongkongan, serta mengalirkan darahnya. Jangan mudah tergoda dengan daging yang statusnya samar atau berasal dari cara yang tidak syar’i.

Wallahu a’lam bis shawab.


Penulis: Sodikin Masrukin
Editor: Redaksi Sisi Islam Media

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan naskah fikih klasik dengan pendekatan ramah pemula dan SEO. Untuk kajian lebih mendalam, pembaca dianjurkan merujuk langsung kepada kitab-kitab fikih mu’tabar.

QS: Hud (11) : 101

وَمَا ظَلَمْنٰهُمْ وَلٰكِنْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ فَمَآ اَغْنَتْ عَنْهُمْ اٰلِهَتُهُمُ الَّتِيْ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ شَيْءٍ لَّمَّا جَاۤءَ اَمْرُ رَبِّكَۗ وَمَا زَادُوْهُمْ غَيْرَ تَتْبِيْبٍ

Dan Kami tidak menzalimi mereka, tetapi merekalah yang menzalimi diri mereka sendiri, karena itu tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka sesembahan yang mereka sembah selain Allah, ketika siksaan Tuhanmu datang. Sesembahan itu hanya menambah kebinasaan bagi mereka.

----------
Al-Qur'an lengkap