
Nasionalisme Berketuhanan: Rekonstruksi Epistemologis Cinta Tanah Air dalam Kerangka Tauhid Islam
Analisis akademis tentang nasionalisme Islam yang menyeimbangkan cinta tanah air dengan universalitas ukhuwah Islamiyah dalam bingkai tauhid.
Pendahuluan: Menuju Paradigma Nasionalisme yang Berakar Tauhid
Dalam percaturan pemikiran politik kontemporer, nasionalisme sering dikontraskan secara dikotomis dengan universalitas Islam. Pandangan reduksionis ini melahirkan dua ekstrem: pertama, penolakan total terhadap ikatan territorial dengan dalih “umat Islam tidak mengenal batas negara”; kedua, nasionalisme sekuler yang memutlakkan tanah air hingga menggeser posisi ketuhanan. Tulisan ini berargumen bahwa Islam menawarkan paradigma ketiga—nasionalisme bertauhid—yang merekonstruksi cinta tanah air sebagai manifestasi fitrah insani yang diarahkan dalam koridor ketuhanan, bukan sebagai nilai otonom yang berdiri sendiri.
I. Fondasi Ontologis: Tanah Air sebagai Makān dalam Kosmologi Islam
Dalam perspektif kosmologis Islam, bumi (al-arḍ) bukan sekadar entitas geografis netral, melainkan makān (tempat) yang memiliki dimensi sakral karena menjadi lokus pelaksanaan amanah kekhalifahan (Q.S. Al-Baqarah [2]: 30). Konsep makān dalam filsafat Islam—sebagaimana diuraikan oleh Ibn ‘Arabī dalam Fuṣūṣ al-Ḥikam—mengandung dimensi ontologis: setiap tempat memiliki barakah yang berbeda sesuai dengan sejarah ketuhanan yang terjadi di sana. Makkah dan Madinah menjadi makān sakral karena menjadi saksi wahyu dan hijrah; demikian pula setiap tanah air memiliki potensi sakralitas ketika dijadikan medan pengabdian kepada Allah.
Al-Qur’an menegaskan dimensi emosional manusia terhadap tempat tinggalnya sebagai bagian dari fitrah:
“Dan sesungguhnya jika Kami perintahkan kepada mereka: ‘Bunuhlah dirimu atau keluarlah kamu dari kampungmu’, niscaya mereka tidak akan melakukannya, kecuali sebagian kecil dari mereka.” (Q.S. An-Nisā’ [4]: 66)
Ayat ini mengakui secara eksplisit keengganan manusia meninggalkan diyār (tempat tinggal) sebagai realitas psikologis yang Allah sendiri tidak memaksa manusia untuk mengingkarinya—kecuali dalam konteks hijrah yang dituntut oleh iman.
II. Sunnah Nabi: Praktik Keseimbangan antara Cinta Makkah dan Komitmen Universal
Rasulullah ﷺ memberikan teladan empiris tentang nasionalisme bertauhid melalui dua sikap paradigmatik:
Pertama, ungkapan cinta terhadap Makkah yang sarat makna teologis:
“Demi Allah, sesungguhnya engkau (Makkah) adalah sebaik-baik tanah Allah dan paling dicintai Allah. Sekiranya aku tidak diusir darimu, niscaya aku tidak akan keluar.” (HR. at-Tirmidzī, no. 3925; dinilai ṣaḥīḥ oleh al-Albānī)
Kedua, doa untuk Madinah sebagai tanah air baru yang menunjukkan kemampuan adaptasi identitas territorial tanpa kehilangan komitmen universal:
“Ya Allah, jadikanlah Madinah dicintai oleh kami sebagaimana Engkau jadikan Makkah dicintai oleh kami atau lebih dari itu, dan pindahkanlah demamnya ke al-Juhfah.” (HR. al-Bukhārī, no. 1889; Muslim, no. 1374)
Dua hadis ini merepresentasikan prinsip tawāzun (keseimbangan): cinta tanah air tidak bersifat absolut, tetapi relasional dan dapat berpindah sesuai tuntutan dakwah, tanpa menghilangkan dimensi emosional terhadap tempat.
III. Batasan Epistemologis: Tiga Parameter Nasionalisme Islami
Nasionalisme bertauhid harus memenuhi tiga parameter epistemologis untuk terhindar dari ta’ashshub (fanatisme buta):
- Parameter Tauhid: Tanah air tidak boleh diposisikan sebagai entitas suci yang menggantikan ketuhanan. Larangan menyembah berhala di Makkah menunjukkan bahwa kesakralan tempat tidak menghalalkan penyimpangan akidah.
- Parameter Ukhuwah: Cinta tanah air tidak boleh mengikis solidaritas transnasional sesama Muslim. Sebagaimana firman Allah:إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.” (Q.S. Al-Ḥujurāt [49]: 10)
- Parameter ‘Adl: Nasionalisme tidak boleh melahirkan kezaliman terhadap warga non-Muslim yang hidup damai di dalam negeri, sebagaimana prinsip:لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtaḥanah [60]: 8)
IV. Relevansi Kontemporer: Nasionalisme Bertauhid sebagai Respons terhadap Krisis Identitas
Dalam era globalisasi yang mengikis identitas lokal sekaligus mempertajam konflik identitas primordial, nasionalisme bertauhid menawarkan solusi epistemologis: ia memungkinkan Muslim Indonesia, misalnya, untuk mencintai Nusantara sebagai watan tanpa kehilangan kesadaran sebagai bagian dari ummah global. Model ini berbeda dengan nasionalisme sekuler yang memutlakkan negara-bangsa, sekaligus berbeda dari transnasionalisme radikal yang mengabaikan realitas geopolitik.
Penutup
Nasionalisme dalam Islam bukanlah nilai yang ditolak maupun dipuja secara mutlak. Ia adalah wasīlah (sarana) yang sakral ketika diarahkan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di atas tanah air, dan profan ketika dijadikan tujuan akhir yang menggantikan ketuhanan. Paradigma nasionalisme bertauhid mengajak umat Islam untuk mencintai tanah airnya dengan cara yang Islami: penuh komitmen tanpa fanatisme, berakar lokal tanpa kehilangan cakrawala universal, dan berdaulat secara politik tanpa melepaskan diri dari ikatan ukhuwah Islamiyah.
Referensi Akademis
- Ibn ‘Arabī, Muḥyiddīn. (1946). Fuṣūṣ al-Ḥikam. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Arabīyah.
- Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. (1998). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Ma’rifah.
- Ibn Khaldūn, ‘Abd al-Raḥmān. (1958). Al-Muqaddimah. Kairo: Dār al-Turāth.
- Al-Qaraḍāwī, Yūsuf. (2001). Fī Fiqh al-Aqallīyāt al-Muslimah: Ḥayāt al-Muslimīn fī al-Mujtama’āt al-Ukhrā. Kairo: Dār al-Shurūq.
- Al-Attas, Syed Muhammad Naquib. (1993). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.
- Esposito, John L. & Piscatori, James P. (1991). “Democratization and Islam”. Middle East Journal, 45(3), 427–440.
- Al-Mawdūdī, Abul A’lā. (1985). Islamic Law and Constitution. Lahore: Islamic Publications.


