Sisi Islam – Apakah cincin pertunangan diperbolehkan, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sheikh `Atiyyah Saqr, mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar menyatakan bahwa: “Cincin pertunangan atau cincin kawin memiliki sejarah ribuan tahun. Beberapa orang mengklaim bahwa Firaun adalah yang pertama menciptakannya jauh sebelum orang Yunani memiliki gagasan tentangnya.
Sementara yang lain mengatakan bahwa itu berasal dari kebiasaan lama yang masih dipegang teguh oleh orang-orang hingga sekarang. Dengan ini mereka mengacu pada tradisi mengikat mempelai wanita dan mempelai pria dengan rantai dan membuatnya menunggang kuda, sambil menarik mempelai wanita di belakangnya ke rumah perkawinan, yang mungkin berjarak hanya dua rumah. Belakangan, menjadi populer untuk memakai cincin, bukannya diikat dengan rantai.
Mengenakan cincin pertunangan di jari kiri terkait dengan kebiasaan lama orang Yunani yang percaya bahwa sirkulasi darah oleh aorta dilakukan melalui area ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belakangan menjadi jelas bahwa orang Inggris juga suka memakai cincin pertunangan; pada kenyataannya, mereka menganggap kebiasaan itu sebagai murni Kristen. Orang-orang Muslim mengadopsi ide memakai cincin pertunangan tanpa alasan yang jelas, dan beberapa menganggap melepasnya sebagai pertanda buruk. Ini tidak ada dasarnya dalam Islam.
Pertanyannya adalah, apakah diperbolehkan? Mengenakan cincin pertunangan atau pernikahan tidak dianggap melanggar Hukum Islam dalam perspektif Islam, karena tidak ada teks agama yang menentukan atau melarang akan hal ini.
Itu juga tidak dianggap sebagai bentuk meniru orang-orang kafir. Kita tahu bagaimanapun juga bahwa peniruan seperti itu dilarang, terutama pada sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Jika cincin itu berwarna perak, maka tidak ada salahnya pria dan wanita memakainya. Tapi jika cincin itu terbuat dari emas, wanita bisa memakainya, sedangkan pria tidak bisa.
At-Tirmidzi meriwayatkan melalui rantai otentik riwayat bahwa Nabi (damai dan berkah besertanya) mengatakan: “Mengenakan emas dilarang untuk Muslim laki-laki, tetapi diperbolehkan untuk Muslim perempuan.”
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Nabi melarang laki-laki memakai cincin emas.
Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi Muhammad saw, melihat seorang pria mengenakan cincin emas, dia segera melepaskannya dari jari tangan pria itu dan membuangnya. Dia kemudian berkata: “Memakainya (cincin emas) seperti membungkus tangan seseorang dengan merek api”.
Sisi Islam – Berita dan Gaya Hidup Muslim tentang: Apakah cincin pertunangan diperbolehkan, bagaimana hukumnya dalam Islam?