Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil: Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkap
Penjelasan Fiqih hukum berkurban dengan kambing kerdil

Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil: Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Fiqih Lengkap

SisiIslam.Com – Hukum berkurban dengan kambing kerdil menurut fiqih NU. Sah secara syariat asalkan sehat dan cukup umur. Simak dalil dan penjelasan Imam An-Nawawi dilaman Sisi Islam Media ini.

Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan hewan kurban. Namun, bagaimana jika hewan yang tersedia adalah kambing kerdil atau kambing hias yang posturnya sangat kecil? Apakah sah secara syariat? pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, termasuk yang diajukan kepada redaksi NU Online oleh Saudara Edi Gunawan.

Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas hukum berkurban dengan kambing kerdil berdasarkan pandangan ulama mazhab Syafi’i seperti Imam An-Nawawi dan Imam as-Syarwani. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Kambing Kerdil dan Apakah Berbeda dengan Kambing Biasa?

Kambing kerdil, yang juga dikenal sebagai kambing hias, umumnya memiliki postur tubuh sangat kecil karena faktor genetik atau ras tertentu. Meskipun ukurannya jauh di bawah kambing pada umumnya, secara fisik mereka sehat, anggota tubuhnya lengkap, dan sering kali sudah memenuhi syarat usia kurban, yaitu poel (satu tahun lebih atau sudah memasuki tahun kedua).

Lalu, apakah kondisi ini termasuk cacat yang membatalkan kurban? Para ulama memberikan rincian yang sangat jelas.

Baca Juga:  Jejak Salaf dalam Menyambut Bulan Sya'ban: Persiapan Spiritual Menjelang Ramadan

Hukum Berkurban dengan Kambing Kerdil Menurut Imam An-Nawawi

Dalam kitab Minhajuth Thalibin, Imam An-Nawawi menyebutkan beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk kurban, di antaranya:

وَشُرِطَ سَلَامَتُهَا مِنْ عَيْبٍ يَنْقُصُ لَحْمًا، فَلَا تُجْزِئُ عَجْفَاءُ وَمَجْنُونَةٌ وَمَقْطُوعَةُ بَعْضِ أُذُنٍ وَذَاتُ عَرَجٍ وَعَوَرٍ وَمَرَضٍ وَجَرَبٌ بَيِّنٌ وَلَا يَضُرُّ يَسِيرُهَا وَلَا فَقْدُ قُرُونٍ وَكَذَا شَقُّ الْأُذُنِ وَخَرْقُهَا فِي الْأَصَحِّ.

Transliterasi:
Wa syuriṭa salāmatuhā min ‘aibin yanquṣu laḥman, fa lā tujzi’u ‘ajfā’u wa majnūnatu wa maqṭū‘atu ba‘ḍi udzunin wa dzātu ‘arojin wa ‘awarin wa maraḍin wa jarabun bayyinun wa lā yaḍurru yasīruhā wa lā faqdu qurūni wa kadzā syaqqul udzuni wa kharquhā fī al-ashah.

Artinya:
“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak. Namun yang sedikit (cacat) tidak mengapa, begitu pula tidak adanya tanduk, demikian juga telinga yang belah atau bolong menurut pendapat yang paling shahih.”

Dari keterangan ini, ukuran tubuh kecil atau kerdil tidak termasuk dalam kriteria cacat yang disebutkan. Selama kambing tersebut tidak pincang, tidak buta, tidak sakit, dan tidak terlalu kurus sampai tidak berdaging, maka secara hukum sah.

Kesimpulan Fiqih: Kambing Kerdil Disamakan dengan Kambing Bertelinga Kecil

Para ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam as-Syarwani, secara tegas menyamakan hukum berkurban dengan kambing kerdil seperti halnya kambing yang memiliki telinga kecil sejak lahir. Selama anggota tubuh lengkap dan tidak ada yang terpotong, maka sah.

Baca Juga:  Kurban Presiden Prabowo 1.098 Ekor Sapi dari APBN: Menimbang Maslahat vs Etika Pejabat Publik dalam Ibadah Personal

Berikut teks arabnya:

أَمَّا صَغِيرَةُ الْأُذُنِ فَتُجْزِئُ لِعَدَمِ نَقْصِهَا فِي نَفْسِهَا كَصَغِيرَةِ الْجُثَّةِ

Transliterasi:
Ammā ṣaghīratul udzuni fa tujzi’u li ‘adami naqṣihā fī nafsihā ka ṣaghīratil jussah.

Artinya:
“Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya,” (Abdul Hamid as-Syarwani, Hasyiah as-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaj, juz IX, halaman 352).

Maka, kambing kerdil yang sehat dan cukup umur hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.

Namun, Lebih Utama Memilih Kambing yang Gemuk dan Besar

Meskipun secara hukum kurban dengan kambing kerdil diperbolehkan, para ulama tetap menganjurkan untuk memilih hewan yang paling sempurna dan paling gemuk. Ibadah kurban tidak hanya soal sah atau tidak, tetapi juga tentang kemaslahatan bagi penerima daging kurban, yaitu fakir miskin dan tetangga sekitar.

Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan:

يُسْتَحَبُّ لِلتَّضْحِيَةِ الْأَسْمَنُ الْأَكْمَلُ، حَتَّى أَنَّ التَّضْحِيَةَ بِشَاةٍ سَمِينَةٍ، أَفْضَلُ مِنْ شَاتَيْنِ دُونِهَا

Transliterasi:
Yustahabbu li al-taḍḥiyati al-asmanu al-akmalu, hattā anna al-taḍḥiyata bi syātin samīnah, afḍalu min syātayni dūnihā.

Artinya:
“Disunahkan (dianjurkan) dalam berkurban untuk memilih hewan yang paling gemuk dan paling sempurna. Bahkan, berkurban dengan satu ekor kambing yang gemuk lebih utama daripada berkurban dengan dua ekor kambing yang kualitas dagingnya di bawah itu.”

Baca Juga:  Hukum Asal Hewan Sembelihan: Haram? Ini Penjelasan Lengkap dari Al-Qur’an dan Hadits

Artinya, meskipun kambing hias sah untuk kurban, nilai keutamaan (fadhilah) dari kambing yang besar dan gemuk jauh lebih tinggi.

Kesimpulan Akhir: Sah Tapi Tidak Afdhal

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, dapat ditarik kesimpulan:

  1. Hukum berkurban dengan kambing kerdil adalah sah secara syariat, selama memenuhi syarat usia (minimal satu tahun lebih) dan tidak memiliki cacat fisik seperti pincang, buta, sakit parah, atau terlalu kurus.
  2. Postur kecil atau kerdil bukan termasuk cacat yang membatalkan kurban.
  3. Namun, sangat dianjurkan untuk memilih hewan yang lebih besar dan gemuk karena lebih utama dan memberikan manfaat lebih besar bagi penerima daging kurban.

Jadi, jika Anda hanya memiliki kambing kerdil yang sehat dan cukup umur, boleh saja mengurbankannya. Tetapi jika mampu, carilah hewan yang lebih sempurna sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial yang lebih luas.

Wallahu a’lam.

Penulis: Tim Redaksi Sisi Islam Media
Sumber: NU Online, Kitab Minhajuth Thalibin, Hasyiah as-Syarwani, Raudhatut Thalibin.

 

QS: Ad-Dukhan (44) : 46

كَغَلْيِ الْحَمِيْمِ ۗ

seperti mendidihnya air yang sangat panas.

----------
Al-Qur'an lengkap