
Visa Haji Furoda 2026: Sapuhi Peringatkan ‘Jebakan Batman’, AMPHURI Jelaskan Status Legalitas
JAKARTA, sisiislam.com — Visa haji furoda tidak ada lagi? Simak penjelasan Sapuhi dan AMPHURI soal status visa haji non-kuota agar jamaah tidak jadi korban penipuan.
Memasuki musim haji 1447 H/2026 M, isu seputar visa haji non-kuota kembali mencuat. Di tengah antusiasme calon jamaah, muncul peringatan keras dari Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) terkait keberadaan visa haji furoda yang dikabarkan sudah tidak berlaku.
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, menegaskan bahwa visa haji furoda resmi telah dihapus sejak pengumuman Raja Salman tahun lalu. Ia mengimbau calon jamaah untuk tidak tergiur tawaran “jalan pintas” yang berpotensi menjadi ‘jebakan Batman’.
“Bisa-bisanya para travel menjaring calon jamaah yang akan haji tapi tidak mau antre, yang akhirnya bisa kena jebakan Batman. Furoda sejak tahun lalu, Raja Salman mengumumkan tidak ada lagi,” ujar Syam, dikutip dari Republika, Rabu (15/4/2026).
Antre Kuota Resmi: Jalan Aman Ibadah Haji
Syam menjelaskan, saat ini sistem visa haji telah terintegrasi dalam platform Nusuk. Visa haji furoda versi lama tidak lagi diakui di luar sistem tersebut. Sementara itu, visa haji mujamalah hanya diperuntukkan bagi individu yang dipilih langsung oleh Kerajaan Arab Saudi melalui perwakilan diplomatik di masing-masing negara.
Bagi calon jamaah haji Indonesia tahun 2026, Syam merekomendasikan untuk mendaftar melalui antrean kuota resmi pemerintah. Meski memerlukan kesabaran, jalur ini memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam proses pemberangkatan.
“Calon jamaah haji tahun 1447 Hijriyah sebaiknya antre melalui kuota haji resmi negara masing-masing agar kepastian visa hajinya mendapatkan yang resmi walau harus antre,” tegasnya.
Tanpa mengikuti jalur resmi, Syam memperingatkan risiko spekulasi dan praktik penipuan yang kerap merugikan jamaah, bahkan berujung pada gagal berangkat.
AMPHURI: Visa Furoda dan Mujamalah Tetap Legal Sesuai UU
Di sisi lain, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) memberikan perspektif berbeda. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menegaskan bahwa visa haji furoda dan mujamalah merupakan visa resmi yang diakui dalam regulasi Indonesia dan Arab Saudi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 18 menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota dan visa haji non-kuota.
“Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji non-kuota wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri,” jelas Zaky, Selasa (14/4/2026).
Menurut Zaky, visa haji non-kuota mencakup visa haji mujamalah, visa haji furoda, dan visa haji mandiri. Ketiganya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan visa kuota pemerintah, selama diproses melalui jalur yang sah.
Beda Sumber, Sama-Sama Resmi: Ini Penjelasan AMPHURI
Zaky memaparkan perbedaan mendasar antara kedua visa non-kuota tersebut:
- Visa Haji Mujamalah: Dikeluarkan melalui instansi resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Visa Haji Furoda: Bersumber dari hak pribadi keluarga Raja Arab Saudi yang berhak mengundang siapa pun untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, Zaky mengakui adanya informasi bahwa visa furoda yang bersumber dari keluarga kerajaan memang telah dihentikan sejak tahun lalu. Sementara itu, visa haji mujamalah untuk tahun 2026 dikabarkan sudah mulai diproses dan diterbitkan.
Waspada Visa Ilegal: Bukan Berarti Semua Non-Kuota Dilarang
Penting untuk dicatat, yang dilarang oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi adalah penggunaan visa non-haji untuk tujuan ibadah haji. Contohnya:
- Visa kerja (amil)
- Visa bisnis (tijariyah)
- Visa kunjungan (ziarah)
- Visa wisata (siyahiyah)Haji dakhil (menggunakan visa haji milik warga lokal/mukim)
Jenis-jenis visa tersebut dikategorikan ilegal jika digunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa konversi ke visa haji resmi.
Tips Aman Memilih Penyelenggara Haji Non-Kuota
Bagi jamaah yang mempertimbangkan jalur non-kuota, berikut langkah preventif yang dapat diambil:
- Pastikan penyelenggara terdaftar sebagai PIHK resmi di Kementerian Agama RI.
- Verifikasi status visa melalui platform Nusuk atau Kedutaan Arab Saudi.
- Hindari tawaran “tanpa antre” dengan harga tidak wajar.
- Minta dokumen resmi dan bukti pembayaran yang sah.
- Konsultasikan dengan AMPHURI atau Sapuhi untuk validasi program.
Penutup: Ibadah Haji Butuh Kejelasan, Bukan Spekulasi
Perbedaan pandangan antara Sapuhi dan AMPHURI sejatinya bertujuan sama: melindungi jamaah dari praktik penipuan dan memastikan ibadah haji dilaksanakan secara sah. Bagi calon jamaah, kunci utama adalah kejelasan informasi, kesabaran dalam antre, dan kehati-hatian dalam memilih penyelenggara.
“Keputusan terbaik adalah mengikuti jalur resmi. Ibadah yang diterima adalah yang dilaksanakan dengan cara yang halal dan diridai Allah SWT,” tutup Syam.
Dengan memahami regulasi terkini dan berkoordinasi dengan lembaga terpercaya, insya Allah perjalanan ibadah haji 2026 dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan penuh keberkahan.
— Redaksi sisiislam.com
QS: Al-Anfal (8) : 65
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَى الْقِتَالِۗ اِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ عِشْرُوْنَ صَابِرُوْنَ يَغْلِبُوْا مِائَتَيْنِۚ وَاِنْ يَّكُنْ مِّنْكُمْ مِّائَةٌ يَّغْلِبُوْٓا اَلْفًا مِّنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِاَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَفْقَهُوْنَWahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang-orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.
----------Al-Qur'an lengkap







