Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air: Hasil Kajian 4 Tahun Majelis Tarjih Muhammadiyah
Domba-domba kurban

Fatwa Pengalihan Dam Haji ke Tanah Air: Hasil Kajian 4 Tahun Majelis Tarjih Muhammadiyah

YOGYAKARTA, Sisiislam.com – Majelis Tarjih Muhammadiyah butuh empat tahun kaji fatwa pengalihan dam haji ke tanah air. Pertimbangkan lingkungan, kemanfaatan, dan kemiskinan global. Simak informasi selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.


Proses panjang lahirnya fatwa pengalihan dam haji ke tanah air ternyata menghabiskan waktu hampir empat tahun. Keputusan yang tergolong berani ini bukanlah hasil instan, melainkan melalui kajian mendalam yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Majelis Tarjih, Asep Sholahudin, dalam acara yang diselenggarakan TVMu pada Selasa (12/05). Menurutnya, sejak tahun 2022, pihaknya telah menerima berbagai pertanyaan seputar hukum pengalihan dam, baik dari warga Muhammadiyah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), hingga Kementerian Agama RI.

“Perjalanan fatwa haji Muhammadiyah ini memakan waktu sekitar empat tahun. Banyak pertanyaan mengenai bagaimana pandangan kami tentang kebolehan dam di Indonesia,” ujar Asep.

Memahami Dam dalam Fikih Islam

Sebelum memaparkan hasil kajian, Asep menjelaskan pengertian dam. Secara bahasa, dam berarti darah hewan sembelihan. Dalam fikih, dam adalah penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada jemaah haji karena sebab tertentu.

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan dan Kemandirian Ekonomi Umat, Ini Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar

Merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Maidah ayat 95, hukum dam haji terbagi menjadi empat jenis:

  1. Dam ihsar – karena terhalang masuk Baitullah.
  2. Dam fidyah – akibat melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji.
  3. Dam jaza – karena membunuh hewan terlarang saat ihram.
  4. Dam tamattu’ dan qiran – terkait pelaksanaan haji dengan cara tertentu.

Tiga Fenomena Kontemporer yang Mengubah Hukum Asal

Meski hukum asal penyembelihan dam dilakukan di tanah haram, Majelis Tarjih Muhammadiyah mempertimbangkan tiga fenomena besar:

1. Kerusakan Lingkungan

Dengan jutaan jemaah haji setiap musim, jumlah hewan yang disembelih sangat besar. Limbah darah, kotoran, dan pencemaran lingkungan menjadi persoalan serius. “Ini jadi pertimbangan pergeseran hukum asal ke pengalihan ke tanah air,” kata Asep.

2. Kemanfaatan yang Tidak Optimal

Banyak jemaah menyembelih dam, tapi dagingnya tidak termanfaatkan maksimal. Padahal, Al-Qur’an menegaskan dam memiliki fungsi qiyaman linnas (menopang kehidupan manusia), termasuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.

3. Kemiskinan Global dan Distribusi yang Lebih Merata

Asep Sholahudin fatwa haji itu juga dilandasi fakta bahwa masih banyak masyarakat miskin di Indonesia yang lebih membutuhkan protein hewani. Sementara kebutuhan fakir miskin di tanah haram saat ini relatif sudah terpenuhi.

“Karena sebagian kebutuhan di tanah haram terpenuhi, maka bisa dialihkan ke tempat lain. Artinya jemaah dari Indonesia bisa menyembelih hewan dam di tanah airnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Moralitas dan Islam: Membentuk Nilai-nilai Sosial di Dunia yang Berubah

Tantangan Berikutnya: Peran Lazismu

Menurut Asep, dari sisi hukum, persoalan pengalihan dam untuk fakir miskin telah selesai difatwakan. Tantangan kini berada pada aspek teknis pelaksanaan dan distribusi.

Ia menyoroti peran Lazismu (Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) agar mampu mengelola pelaksanaan dam secara amanah, profesional, dan tepat sasaran.

“Ini menjadi tantangan bagi Lazismu, bagaimana bisa mengumpulkan dan mendistribusikan secara baik sehingga apa yang dilakukan jemaah haji warga Muhammadiyah dapat terselesaikan dengan baik,” tandasnya.

Kesimpulan

Dengan keluarnya fatwa ini, Muhammadiyah memberikan alternatif solusi bagi jemaah haji Indonesia untuk tetap menjalankan kewajiban dam, namun dengan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat miskin di tanah air sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di tanah suci. Pengalihan dam haji ke tanah air pun menjadi babak baru dalam dinamika fikih ibadah haji kontemporer. [*kin]

QS: At-Tahrim (66) : 12

وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرٰنَ الَّتِيْٓ اَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيْهِ مِنْ رُّوْحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمٰتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهٖ وَكَانَتْ مِنَ الْقٰنِتِيْنَ ۔

dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya; dan dia termasuk orang-orang yang taat.

----------
Al-Qur'an lengkap