Jangan Tergiur Jalan Pintas! Kemenhaj & KJRI Jeddah: Haji Ilegal Batalkan Ibadah, Berdosa & Kena Cekal 10 Tahun

Jeddah [Sisi Islam Media] – Niat berhaji tapi pakai visa ilegal? Kemenhaj dan KJRI Jeddah peringatkan: ibadah tidak sah, berdosa besar, dan sanksi cekal 10 tahun dari Tanah Suci. Siamak berita selengkapnya hanya di sisiislam.com.

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang membutuhkan kesiapan lahir dan batin, termasuk kepatuhan terhadap aturan negara tuan rumah. Namun, maraknya tawaran “haji cepat” tanpa antrean justru menjerumuskan calon jamaah ke dalam jurang haji ilegal. Kementerian Haji (Kemenhaj) dan KJRI Jeddah dengan tegas mengingatkan: haji ilegal bukan hanya masalah hukum dunia, tapi juga keabsahan ibadah di sisi Allah.

Dalam pertemuan di kantor KJRI Jeddah, Dirjen PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, dan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, sepakat untuk menyelamatkan umat dari praktik yang merusak niat suci ini.

Haji Dakhili Bukan untuk Kita, Furoda Bukan Jaminan Halal

Umat Islam di tanah air perlu meluruskan niat dan pemahaman. Istilah “Haji Dakhili” (domestik Arab Saudi) sering disalahartikan sebagai celah hukum. Padahal, jalur ini hanya untuk warga Saudi atau ekspatriat dengan Iqamah (izin tinggal) minimal satu tahun. Bukan untuk jemaah Indonesia yang berangkat tanpa kuota resmi.

Konjen Yusron B. Ambary menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi. Siapa pun yang memaksakan diri menggunakan visa ziarah atau visa kunjungan untuk berhaji, maka ibadahnya tertolak secara administratif dan berisiko dosa karena melanggar hukum negara.

Baca Juga:  Pembayaran Dam Haji Indonesia Resmi Lewat Adahi: Ketentuan Terbaru Kemenhaj 2026

“Atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa tidak sesuai paspor adalah bentuk kecurangan yang sangat serius,” ujar Yusron.

Sanksi Dunia dan Akhirat: Dari Deportasi hingga Kemurkaan Allah

Selain gagal berhaji, pelanggar akan menghadapi sanksi berat:

  • Denda besar dan deportasi seketika.
  • Cekal 10 tahun – artinya selama satu dekade penuh, Tanah Suci Makkah dan Madinah tertutup bagi mereka.
  • Secara spiritual, ibadah haji yang dilakukan dengan cara ilegal tidak memenuhi syarat sah karena melanggar regulasi yang bersifat wajib dipatuhi.

Puji Raharjo mengajak umat untuk tidak mudah tergiur dengan janji “jalur instan” atau paket mewah bernama Furoda. “Pastikan visa haji Anda resmi, pastikan penyelenggara legal. Jangan sampai niat ‘Labbayk Allahumma Labbayk’ justru berakhir dengan penangkapan dan kehinaan,” pesannya.

Kemenhaj dan KJRI kini gencar menggencarkan edukasi masjid ke masjid dan memperbaiki sistem pendataan. Bagi umat Islam yang ingin berhaji, bersabarlah dengan antrean resmi. Karena kesabaran dalam menaati aturan adalah bagian dari kepatuhan kepada Allah dan penguasa yang adil. Jangan pertaruhkan panggilan suci Anda hanya untuk tawaran duniawi yang haram.

 

QS: Yusuf (12) : 60

فَاِنْ لَّمْ تَأْتُوْنِيْ بِهٖ فَلَا كَيْلَ لَكُمْ عِنْدِيْ وَلَا تَقْرَبُوْنِ

Maka jika kamu tidak membawanya kepadaku, maka kamu tidak akan mendapat jatah (gandum) lagi dariku dan jangan kamu mendekatiku.”

----------
Al-Qur'an lengkap