PP Tunas Resmi Berlaku, MUI Ingatkan Orang Tua Jadi Benteng Utama Literasi Digital Anak
PP Tunas Resmi Berlaku, MUI Ingatkan Orang Tua Jadi Benteng Utama Literasi Digital Anak

PP Tunas Resmi Berlaku, MUI Ingatkan Orang Tua Jadi Benteng Utama Literasi Digital Anak

Jakarta (Sisi Islam Media)MUI meminta orang tua memperkuat literasi digital dan pengawasan anak di media sosial seiring berlakunya PP Tunas. Regulasi ini membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh orang tua di Tanah Air untuk meningkatkan literasi digital serta pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Seruan ini seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas, sejak Sabtu (28/3/2026).

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa meskipun regulasi adalah instrumen negara, benteng terkuat perlindungan anak justru berada di lingkungan keluarga.

“Regulasi adalah instrumen negara, namun pendidikan akhlak dan keteladanan di rumah adalah kunci utama dalam menghadapi arus informasi yang kian deras. Selain regulasi pemerintah, perlindungan anak memerlukan benteng di tingkat keluarga,” ujar Zainut saat dihubungi dari Jakarta, Minggu.

Salah satu ketentuan penting dalam PP Tunas yang mulai berlaku adalah pembatasan akses penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini dirancang untuk melindungi anak dari ancaman siber seperti perundungan daring (cyberbullying), penipuan digital, serta paparan konten negatif seperti pornografi dan kekerasan.

MUI mengapresiasi langkah tegas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto—yang menerbitkan aturan ini pada 28 Maret 2025 lalu. Zainut menyebut perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar masalah teknis, melainkan amanat konstitusi dan agama untuk menjaga fitrah generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Menyambut Tamu Allah: Petugas Haji Indonesia Mulai Bertolak 17 April 2026 Demi Kesempurnaan Ibadah

Dalam pandangan Islam, lanjutnya, upaya ini merupakan bagian dari maqashid al-syariah, khususnya hifzhun nasl (menjaga keturunan). MUI juga mendesak platform digital global untuk segera mematuhi regulasi tersebut.

“Platform global tidak boleh hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar besar, tetapi abai terhadap keselamatan anak-anak. Kepatuhan terhadap regulasi adalah keharusan,” tegas Zainut.

MUI bahkan menyebutkan bahwa ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat dikategorikan sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi bahaya (dharar). Jika ada platform yang tidak patuh, MUI mendukung langkah tegas hingga pemblokiran sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. [*Fin]

QS: Al-Waqi'a (56) : 33

لَّا مَقْطُوْعَةٍ وَّلَا مَمْنُوْعَةٍۙ

yang tidak berhenti berbuah dan tidak terlarang mengambilnya,

----------
Al-Qur'an lengkap