sisiislam.com – Wacana Haji Sekali Saja, Respons Positif MUI dan Komisi VIII DPR oleh situs Berita dan Gaya Hidup Muslim, SISI ISLAM melalui kanal News.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengajukan ide untuk membatasi warga agar hanya menjalani ibadah haji sekali seumur hidup. Menurutnya, bagi yang sudah menunaikan haji dan ingin mengunjungi Tanah Suci lagi, opsi umrah bisa diambil sebagai alternatif.
“Mengingat banyaknya opsi yang tersedia, jika seseorang belum menjalani haji, mereka dapat menjalankan umrah, yang sering disebut sebagai haji kecil. Sebenarnya, konsepnya sama, hanya perbedaan pada waktu pelaksanaannya,” ungkap Muhadjir di Kantor Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari Senin (28/8/2023).
Muhadjir menjelaskan bahwa usulan tersebut akan diperiksa oleh sejumlah pihak terkait. Dia melaporkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Komisi VIII DPR merespons usulan tersebut dengan positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu saja, sudah ada tinjauan (kajian) terkait hal ini. Dari MUI, saya melihat tanggapan yang baik. Selanjutnya, dari PBNU, Wakil Ketua PBNU juga memberikan tanggapan positif. Dan dari Komisi VIII DPR, saya juga telah dihubungi oleh ketua Komisi VIII yang menyetujui pendekatan ini, yaitu Pak Ace dari partai Golkar,” terangnya.
Muhadjir menyampaikan bahwa para ulama telah menjelaskan bahwa kewajiban berhaji hanya harus dilakukan sekali seumur hidup. Jika dilakukan lebih dari satu kali, maka dianggap sebagai sunnah.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa yang harus diutamakan adalah warga yang belum pernah berhaji sebelumnya. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan untuk mengurangi panjangnya antrean calon jemaah haji.
“Kita perlu memberikan kesempatan kepada mereka yang memang memiliki kewajiban, karena menurut mayoritas ulama, haji adalah kewajiban yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Jadi, jika ada yang menjalankannya dua kali, hal itu menjadi situasi yang rumit, karena bisa dianggap sebagai sunnah,” tambahnya.
“Namun, jika tindakan ini merampas hak orang yang lebih berhak, yaitu mereka yang belum pernah menunaikan haji sama sekali, maka seharusnya yang menjadi prioritas adalah memenuhi hak yang wajib daripada hak yang bersifat sunnah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy telah menjelaskan alasan di balik wacana pembatasan haji lebih dari sekali. Dia menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat Indonesia terhadap haji sangat tinggi, sehingga jika tidak ada kebijakan untuk membatasi haji berulang, peluang bagi yang belum pernah haji akan semakin terbatas.
“Peminat haji di Indonesia luar biasa banyak. Tanpa adanya kebijakan untuk mencegah individu yang telah menunaikan haji agar tidak menjalani haji berulang kali, maka peluang bagi mereka yang belum pernah berangkat haji menjadi semakin kecil,” kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Minggu (27/8).
“Ibaratnya, semakin lama antrean untuk haji semakin panjang, semakin bertambah usia mereka yang akan melaksanakan haji, dan ini tentu memiliki risikonya sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Muhadjir juga menyatakan bahwa mayoritas ulama telah menyepakati bahwa haji merupakan kewajiban yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, prioritas untuk menjalani haji harus diberikan kepada warga yang belum pernah melaksanakannya sebelumnya.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa kewajiban haji hanya boleh dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, orang yang berhak pertama kali melaksanakan haji adalah mereka yang belum pernah menunaikannya,” tandasnya.
Demikian informasi dan kabar seputar Wacana Haji Sekali Saja, Respons Positif MUI dan Komisi VIII DPR oleh situs Berita dan Gaya Hidup Muslim, SISI ISLAM melalui kanal News.