
Wamenhaj Dahnil: Lansia Jangan Paksakan Ibadah, KBIHU Dilarang Jadikan Jamaah Komoditas Wisata
TARAKAN, SisiIslam.com – Wamenhaj Dahnil ingatkan jamaah lansia agar tidak memaksakan diri. KBIHU dilarang keras jadikan jamaah komoditas lewat umrah berulang & city tour berlebihan. Simak kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas ibadah jamaah calon haji, khususnya bagi kelompok usia lanjut (lansia). Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, secara tegas meminta para jamaah lansia untuk tidak memaksakan diri melakukan aktivitas fisik berlebihan di Tanah Suci.
Pernyataan ini disampaikan Dahnil saat menemani keberangkatan jamaah calon haji Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, pada Senin lalu. Dahnil menekankan bahwa esensi haji adalah kekhusyukan, bukan kelelahan fisik akibat agenda tambahan yang tidak perlu.
Fokus pada Ibadah Inti, Hindari Aktivitas Fisik Berlebih
Dalam wawancara tersebut, Dahnil menyoroti fakta bahwa 95 persen rangkaian ibadah haji merupakan kegiatan yang menguras tenaga fisik. Oleh karena itu, ia memberikan nasihat penting bagi para orang tua atau jamaah lansia agar lebih bijak dalam mengatur energi.
“Yang penting beliau-beliau (jamaah lansia) jangan terlalu memaksakan kegiatan ibadah, karena 95 persen ibadah haji adalah kegiatan fisik,” ujar Dahnil.
Ia menyarankan agar jamaah lansia hanya fokus pada ibadah-ibadah inti seperti thawaf, sa’i, dan wukuf, serta menghindari aktivitas tambahan yang dapat mengganggu kesehatan. “Mereka harus fokus saja pada ibadah-ibadah inti dan tidak memaksakan diri,” tambah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Tegas Terhadap KBIHU: Stop Jadikan Jamaah Sebagai Komoditas
Tidak hanya kepada jamaah, peringatan keras juga ditujukan kepada penyelenggara perjalanan ibadah, yakni Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dahnil mengungkapkan keprihatinannya atas praktik sebagian KBIHU yang menjadikan jamaah sebagai objek komoditas bisnis melalui paket wisata berlebihan.
Praktik yang dimaksud meliputi ajakan city tour (keliling kota) yang tidak urgen hingga pelaksanaan umrah sunnah yang berulang-ulang tanpa mempertimbangkan kondisi fisik jamaah.
“Kami juga memperingatkan KBIHU supaya pemimpin rombongannya tidak melakukan itu. Kalau mereka melakukan itu kami akan peringatkan,” tegas Dahnil.
Dahnil bahkan menyebutkan adanya kasus ekstrem di mana seorang jamaah diajak melaksanakan umrah hingga 20 kali. Hal ini dinilai sangat merugikan dan membahayakan keselamatan jamaah. “Kami ingin, berhenti menjadikan jamaah itu sebagai komoditas,” pungkasnya.
Ancaman Pencabutan Izin Bagi KBIHU Nakal
Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Dahnil menyatakan bahwa Kemenhaj siap mengambil tindakan tegas, sampai ke pencabutan izin operasional, bagi KBIHU yang terbukti melanggar ketentuan dan memanfaatkan jamaah untuk keuntungan sepihak.
“KBIH dan KBIHU yang nakal, memanfaatkan jamaah, mencari keuntungan dengan memungut macam-macam, kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup,” ancam Dahnil.
Sebelumnya, saat melepas 441 jamaah haji Kloter 11 di Embarkasi Kertajati, Majalengka, pada Jumat (1/5/2026), Dahnil juga telah melarang keras adanya pungutan liar di luar skema resmi pemerintah yang memberatkan jamaah.
Pengawasan Ketat Kanwil Kemenhaj Jawa Barat
Sikap tegas pusat didukung penuh oleh jajaran wilayah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hary Novian, menyatakan bahwa pihaknya telah memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap KBIH/KBIHU di wilayahnya.
Boy menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara bertahap, mulai dari asrama haji sebelum keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi. Koordinasi intensif dilakukan dengan Ketua Regu (Karu), Ketua Rombongan (Karom), dan Ketua Kloter.
“Pembinaan kami lakukan di asrama melalui karu dan karom sebelum jamaah calon haji berangkat,” kata Boy di Majalengka, Sabtu.
Kanwil Kemenhaj Jabar juga telah menetapkan daftar hitam aktivitas yang dilarang, termasuk:
- Pelaksanaan umrah berulang kali yang melelahkan.
- City tour berlebihan yang tidak berkaitan dengan manasik haji.
- Ziarah yang tidak sesuai ketentuan dan menguras energi.
Boy mengimbau seluruh ketua kloter untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran oleh KBIHU. “Bisa melaporkan ke kami langsung jika memang terjadi ada hal yang dilakukan oleh KBIHU, tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Tujuan Akhir: Haji Mabrur
Langkah tegas pemerintah ini bertujuan tunggal: memastikan setiap jamaah calon haji dapat menjalankan ibadahnya dengan optimal, sehat, dan kembali ke tanah air dengan predikat Haji Mabrur.
KBIHU ditegaskan sebagai mitra strategis pemerintah, sehingga diharapkan dapat mengedepankan pelayanan spiritual daripada orientasi materi. Dengan mengurangi beban fisik dan mental jamaah, diharapkan kekhusyukan ibadah tetap terjaga hingga puncak haji di Arafah.
Bagi para jamaah, khususnya lansia, pesan utama dari pemerintah adalah jelas: utamakan kesehatan, fokus pada rukun haji, dan laporkan segera jika ada pihak yang memaksa mengikuti agenda di luar ketentuan resmi. [*Finku]
QS: At-Taghabun (64) : 12
وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَۚ فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاِنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُDan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul. Jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanah Allah) dengan terang.
----------Al-Qur'an lengkap







