Jangan Menjual di Atas Jualan Saudaramu: 5 Larangan Rasulullah dalam Berbisnis dan Berumah Tangga
Jangan Menjual di Atas Jualan Saudaramu: 5 Larangan Rasulullah dalam Berbisnis dan Berumah Tangga

Jangan Menjual di Atas Jualan Saudaramu: 5 Larangan Rasulullah dalam Berbisnis dan Berumah Tangga

SisiIslam.Com – Rasulullah melarang 5 akhlak tercela: menjual di atas penjualan saudaranya, najsy, meminang di atas pinangan, hingga meminta talak. Baca sampai tuntas apa saja yang dilarang Nabi Muhammad ﷺ dalam hadits di laman Sisi Islam Media.

Dalam ajaran Islam, akhlak bukan hanya soal senyum atau berkata jujur. Lebih dari itu, akhlak juga mencakup cara kita berbisnis, bersaing, bahkan membina rumah tangga. Rasulullah ﷺ melalui sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah dan tercatat dalam Shahih Bukhari memberikan peringatan keras tentang lima larangan besar. Larangan menjual di atas penjualan saudaranya, memanipulasi harga, hingga meminta talak karena kecemburuan buta, semuanya dilarang karena merusak tatanan sosial.

Artikel ini akan mengupas tuntas hadis tersebut secara sistematis, disertai penjelasan kontemporer agar kita semua bisa menerapkan akhlak bisnis Islam yang benar dan menjaga adab muamalah Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Mengenal Hadis Larangan Rasulullah ﷺ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

Teks Hadis (Arab):

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ، وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

Transliterasi:

“Nahā rasūlullāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallam an yabī‘a ḥāḍirun libādin, wa lā tanājasyū, wa lā yabī‘u ar-rajulu ‘alā bai‘i akhīhi, wa lā yakhṭubu ‘alā khiṭbati akhīhi, wa lā tas’alu al-mar’atu ṭalāqa ukhtihā litakfa’a mā fī inā’ihā.”

Terjemahan:

Baca Juga:  Bahaya Namimah di Media Sosial: Ancaman Siksa Kubur & Larangan Masuk Surga Bagi Penyebar Aib

“Rasulullah ﷺ melarang penduduk kota menjualkan barang untuk penduduk desa, melarang melakukan najsy (tawar-menawar palsu), melarang seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, melarang meminang di atas pinangan saudaranya, dan melarang seorang wanita meminta talak (cerai) saudarinya (seagama) untuk menumpahkan apa yang ada di bejana saudarinya.”(HR. Bukhari No. 2140, Muslim No. 1413)

Lima larangan ini terbagi dalam dua ranah besar: muamalah (bisnis) dan munakahat (pernikahan). Mari kita bedah satu per satu.

3 Larangan dalam Bisnis yang Sering Diabaikan

1. Larangan Penduduk Kota Menjualkan Barang untuk Penduduk Desa

Rasulullah melarang ḥāḍirun libādin, yaitu penduduk kota yang menjadi makelar untuk penduduk desa. Zaman dulu, penduduk desa (badui) membawa dagangan ke kota. Kemudian penduduk kota menawarkan diri: “Serahkan daganganmu padaku, aku yang jual lebih mahal.” Akibatnya, harga menjadi tidak wajar dan orang kota mengambil keuntungan berlipat.

Dalam konteks modern, larangan ini mengajarkan agar kita tidak mengeksploitasi petani, nelayan, atau pelaku UMKM yang kurang akses informasi pasar.

Akhlak bisnis Islam mengajarkan bahwa transaksi harus jujur dan menguntungkan kedua belah pihak tanpa eksploitasi.

2. Larangan Najsy (Tawar-menawar Palsu)

Wa lā tanājasyū — janganlah kalian melakukan najsy. Najsy adalah seseorang menawar barang dengan harga tinggi padahal ia tidak berniat membeli, tujuannya hanya memancing pembeli lain agar ikut naik.

Contoh di era digital:

  • Seorang teman si penjual berpura-pura menjadi pembeli di grup jual beli untuk menaikkan harga.
  • Bot atau akun palsu yang memberikan tawaran tinggi di marketplace.

Ini termasuk ghisy (penipuan) yang diharamkan. Rasulullah bersabda, “Barang siapa menipu, maka ia bukan golonganku.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Bukhari: Jika Allah Menghendaki Kebaikan pada Seseorang, Maka Ia Akan Diuji

3. Larangan Menjual di Atas Penjualan Saudaranya (Membatalkan Transaksi Orang Lain)

Wa lā yabī‘u ar-rajulu ‘alā bai‘i akhīhi — janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya.

Maknanya: Jika seorang muslim (A) dan pembeli (B) sedang dalam proses transaksi jual beli, dan mereka masih dalam masa khiyar (hak untuk membatalkan atau melanjutkan), maka muslim lain (C) tidak boleh menawarkan barang serupa dengan harga lebih murah atau lebih menguntungkan agar A membatalkan transaksinya dengan B.

Bukan berarti menjual saudara kandung sebagai komoditas, tetapi melarang tindakan membatalkan transaksi saudara seiman dengan cara menawarkan deal yang lebih baik.

Contoh nyata dalam kehidupan modern:

  • Kita melihat tetangga sedang negosiasi jual beli motor, lalu kita datang dan berkata, “Batalin aja deal sama dia, saya bayar lebih mahal 500 ribu.”
  • Seorang sales mobil menawarkan diskon lebih besar kepada calon pembeli yang sedang tanda tangan kredit di dealer lain.

Ini termasuk tidak menghormati proses transaksi saudara sendiri. Akhlak mulia mengharuskan kita menunggu sampai transaksi selesai atau benar-benar batal secara alami.

2 Larangan dalam Pernikahan yang Merusak Keharmonisan

1. Meminang di Atas Pinangan Saudaranya

Wa lā yakhṭubu ‘alā khiṭbati akhīhi — janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya.

Jika seorang muslim sudah meminang seorang wanita dan wanita tersebut menunjukkan ketertarikan (belum akad nikah, tapi sudah ada kesepakatan awal), maka muslim lain haram meminang wanita yang sama dengan tawaran mahar lebih besar atau kelebihan lainnya.

Ini menjaga persaudaraan Islam agar tidak terjadi permusuhan hanya karena wanita.

2. Larangan Wanita Meminta Talak Saudarinya Karena Iri

Wa lā tas’alu al-mar’atu ṭalāqa ukhtihā litakfa’a mā fī inā’ihā — janganlah seorang wanita meminta talak (cerai) saudarinya (seagama) untuk menumpahkan apa yang ada di bejana saudarinya.

Ini adalah akhlak yang sangat buruk dalam berumah tangga. Seorang istri tidak boleh meminta suaminya menceraikan madunya (istri lain) hanya karena ia ingin mendapatkan semua perhatian, nafkah, dan waktu suami.

Baca Juga:  Rasulullah Bersabda: Ini dari Nikmat yang Akan Kalian Tanyai – Syarah Hadits Jabar

Rasulullah mengibaratkan dengan bejana: Dia ingin menuangkan isi bejana saudarinya ke bejananya sendiri. Dalam Islam, tidak boleh meminta talak karena rasa iri. Sebaliknya, setiap wanita hendaknya sabar dan yakin bahwa rezeki dari suami sudah diatur oleh Allah.

Hikmah di Balik Larangan Ini

Semua larangan di atas memiliki inti yang sama: menghilangkan kedzaliman, iri hati, dan persaingan tidak sehat.

  • Dalam bisnis, Islam ingin tercipta pasar yang fair dan saling menghormati.
  • Dalam pernikahan, Islam ingin terwujud keluarga sakinah tanpa intrik dan kecemburuan buta.

Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan akhlak muslim sehari-hari, baik saat berdagang maupun saat membina rumah tangga. Jika lima perkara ini ditinggalkan, umat Islam akan hidup damai, saling menghormati, dan penuh berkah.

Kesimpulan dan Ajakan

Hadis dari Abu Hurairah ini mengajarkan kita bahwa larangan menjual di atas penjualan saudaranya bukanlah tentang menjual saudara kandung, tetapi tentang menghormati proses transaksi orang lain dan tidak membatalkannya dengan cara curang. Demikian pula tidak boleh meminta talak karena iri kepada saudari seiman.

Mari kita renungkan:

  1. Apakah kita pernah melakukan tawar-menawar palsu (najsy) di pasar atau online?
  2. Apakah kita pernah merebut pelanggan atau membatalkan transaksi orang lain dengan tawaran lebih tinggi?
  3. Apakah kita pernah iri dengan rezeki atau pasangan saudara sendiri?

Sebagai pembaca setia sisiislam.com di kanal Hadits dan Akhlak, mari mulai hari ini dengan menjaga adab dalam setiap transaksi dan hubungan. Bagikan artikel ini agar semakin banyak muslim yang sadar akan pentingnya akhlak bisnis Islam dan adab muamalah Islam.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Ditulis oleh: Kang Sodikin
Editor: Redaksi Sisi Islam Media.

QS: Al-Anfal (8) : 30

وَاِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لِيُثْبِتُوْكَ اَوْ يَقْتُلُوْكَ اَوْ يُخْرِجُوْكَۗ وَيَمْكُرُوْنَ وَيَمْكُرُ اللّٰهُ ۗوَاللّٰهُ خَيْرُ الْمَاكِرِيْنَ

Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan tipu daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah adalah sebaik-baik pembalas tipu daya.

----------
Al-Qur'an lengkap