Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap dengan Fadhilahnya dalam Islam
Ka'bah Masjidil Haram {Ilustrasi]

Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap dengan Fadhilahnya dalam Islam

SisiIslam.Com – Pelajari pengertian haji dan umrah menurut bahasa dan istilah, fadhilah haji mabrur, keutamaan umrah, serta hadits shahih tentang pahala ibadah haji dan umrah. Simak artikel selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.

Haji dan umrah merupakan dua ibadah agung dalam Islam yang memiliki keutamaan luar biasa. Kedua ibadah ini menjadi impian setiap muslim untuk bisa melaksanakannya di Tanah Suci. Namun, sebelum menunaikannya, penting bagi kita untuk memahami pengertian haji dan umrah menurut bahasa dan istilah serta fadhilah atau keutamaannya.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap definisi haji dan umrah, serta keutamaan-keutamaan yang dijelaskan dalam hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mari kita pelajari bersama untuk menambah ilmu dan motivasi kita dalam menunaikan ibadah mulia ini.

Pengertian Haji Menurut Bahasa dan Istilah

Definisi Haji Secara Bahasa

Secara bahasa (etimologi), kata haji (الحَجُّ) berasal dari bahasa Arab yang berarti al-qashdu (القَصْدُ), yang artinya menuju atau mengunjungi. Makna ini menunjukkan bahwa haji pada dasarnya adalah kegiatan menuju atau mengunjungi sesuatu yang dimuliakan.

Ibnu Mandhur dalam kitab Lisanul Arab menjelaskan bahwa haji secara bahasa bermakna al-qashdu (mengunjungi atau menuju).

Definisi Haji Secara Istilah Syar’i

Adapun menurut istilah syariat (terminologi), haji adalah mengunjungi atau menuju tempat-tempat suci (Baitullah dan tanah suci Makkah) untuk melaksanakan manasik (ritual ibadah) tertentu, pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il (24/215) mendefinisikan haji sebagai:

القَصْدُ إلى المشاعِرِ المُقَدَّسةِ لأداءِ المَناسِكِ في مَكانٍ وَوَقْتٍ مَخْصُوصٍ تَعَبُّدًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ

Al-qashdu ila al-masya’ir al-muqaddasah li-adai al-manasiki fi makanin wa waqtin makhshushin ta’abbudan lillahi ‘azza wa jalla.

Artinya: “Mengunjungi tempat-tempat suci untuk melaksanakan manasik di tempat dan waktu tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah Azza wa Jalla.”

Pengertian ini menunjukkan bahwa haji memiliki spesifikasi khusus, baik dari segi tempat (Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina), waktu (bulan-bulan haji: Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah), maupun cara pelaksanaannya (manasik).

Pengertian Umrah Menurut Bahasa dan Istilah

Definisi Umrah Secara Bahasa

Secara bahasa, umrah (العُمْرَةُ) bermakna az-ziyarah (الزِّيارَةُ) yang artinya berkunjung atau berziarah. Makna ini sejalan dengan hakikat umrah sebagai ibadah kunjungan ke Baitullah.

Ibnu Mandhur dalam Lisanul Arab (4/605) menjelaskan bahwa umrah secara bahasa berarti az-ziyarah wal-qashdu (kunjungan dan tujuan).

Definisi Umrah Secara Istilah Syar’i

Menurut istilah syariat, umrah adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan melaksanakan thawaf di sekeliling Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan diakhiri dengan tahallul (mencukur atau memotong rambut).

Baca Juga:  Doa Penolak Bala dari Quran dan Hadits Shahih: Lengkap Arab, Latin & Artinya

Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam (2/178) mendefinisikan umrah sebagai:

التَّعَبُّدُ للهِ تَعالى بالطَّوافِ بالبَيْتِ، والسَّعْيِ بَيْنَ الصَّفا والمَرْوَةِ، والتَّحَلُّلِ مِنْها بالحَلْقِ أو التَّقْصِيرِ

At-ta’abbudu lillahi ta’ala bith-thawafi bil-bayti, was-sa’i bayna ash-shafa wal-marwah, wat-tahalluli minha bil-halqi awit-taqshir.

Artinya: “Beribadah kepada Allah Ta’ala dengan thawaf di sekeliling Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan tahallul darinya dengan mencukur atau memotong rambut.”

Perbedaan mendasar antara haji dan umrah adalah dari segi waktu dan rangkaian manasik. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu (bulan-bulan haji).

Fadhilah dan Keutamaan Haji dan Umrah dalam Islam

Setelah memahami pengertian haji dan umrah, mari kita pelajari bersama keutamaan-keutamaan luar biasa yang Allah janjikan bagi hamba-Nya yang menunaikan kedua ibadah mulia ini. Berikut adalah fadhilah haji dan umrah berdasarkan hadits-hadits shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

1. Haji Termasuk Amalan Paling Utama di Sisi Allah

Haji merupakan salah satu amal shaleh yang paling dicintai dan paling utama di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيمَانٌ بِاللهِ وَرَسُولِهِ. قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللهِ. قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ

An Abi Hurairata radhiyallahu ‘anhu qala: Su’ilan-Nabiyyu shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ayyul-a’mali afdhalu? Qala: Imanun billahi wa rasulihi. Qila: Tsumma madza? Qala: Jihadun fi sabilillah. Qila: Tsumma madza? Qala: Hajjun mabrur.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya: ‘Amalan apakah yang paling utama?‘ Beliau menjawab: ‘Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Ditanya lagi: ‘Kemudian apa?‘ Beliau menjawab: ‘Jihad di jalan Allah.’ Ditanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab: ‘Haji yang mabrur.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa haji mabrur berada pada tingkatan yang sangat tinggi, yaitu setelah iman dan jihad di jalan Allah.

2. Haji Menjadi Sebab Pengampunan Dosa

Salah satu fadhilah haji yang paling agung adalah sebagai sarana untuk mendapatkan ampunan dosa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ حَجَّ للهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

An Abi Hurairata radhiyallahu ‘anhu qala: Sami’tun-Nabiyya shallallahu ‘alaihi wa sallam yaqulu: Man hajja lillahi falam yarfuts wa lam yafsuq, raja’a kayawma waladathu ummuh.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang menunaikan haji karena Allah, lalu ia tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali (dari haji) seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini memberikan motivasi yang sangat besar bagi kaum muslimin untuk menunaikan haji dengan sempurna, menjaga diri dari hal-hal yang dilarang selama haji, dan berharap kembali dalam keadaan suci dari dosa-dosa.

3. Haji Mabrur Balasannya Adalah Surga

Ini adalah keutamaan haji yang paling luar biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan surga bagi siapa saja yang menunaikan haji dengan sempurna dan diterima oleh Allah (haji mabrur):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

An Abi Hurairata radhiyallahu ‘anhu anna Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam qala: Al-‘umratu ila al-‘umrati kaffaratun lima baynahuma, wal-hajjul-mabru laysa lahu jaza’un illa al-jannah.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Umrah yang satu ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Sejarah Muharram Jadi Awal Tahun Hijriyah: Perdebatan Sahabat Nabi yang Terselesaikan di Masa Umar bin Khattab

Hadits ini menjadi sumber motivasi terbesar bagi setiap muslim untuk meraih haji mabrur, yaitu haji yang sempurna secara syariat, ikhlas karena Allah, dan diamalkan dengan baik.

4. Haji Menghapus Dosa-Dosa Sebelumnya

Keutamaan lain dari haji adalah kemampuannya untuk menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الإِسْلامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهَا، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

An Abdillah ibni ‘Amri ibnil-‘Ashi radhiyallahu ‘anhuma, qala: Qala Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ama ‘alimta anna al-Islama yahdimu ma kana qablahu, wa anna al-hijrata tahdimu ma kana qablahaa, wa anna al-hajja yahdimu ma kana qablahu.

Artinya: “Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tidakkah engkau ketahui bahwa Islam menghapus apa yang sebelumnya, hijrah menghapus apa yang sebelumnya, dan haji menghapus apa yang sebelumnya?'” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa haji memiliki kedudukan yang sangat mulia, setara dengan Islam dan hijrah dalam hal menghapus dosa-dosa sebelumnya.

5. Mengulang-ulang Haji dan Umrah Menghilangkan Kemiskinan dan Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memperbanyak pelaksanaan haji dan umrah, karena keduanya memiliki dampak positif yang luar biasa:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ؛ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ

‘An Abdillah ibni Mas’udin radhiyallahu ‘anhu, qala: Qala Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam: Tabi’u bayna al-hajji wal-‘umrati fa innahuma yanfiyani al-faqra wadh-dhunuba kama yanfi al-kiru khabatha al-hadidi wadh-dzahabi wal-fidhdhah.

Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ikutkanlah (perbanyaklah) antara haji dan umrah, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa, sebagaimana alat peniup api (pandai besi) menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.'” (HR. Tirmidzi, hasan)

Hadits ini memberikan kabar gembira bahwa mengulang-ulang haji dan umrah tidak hanya menghapus dosa, tetapi juga menghilangkan kemiskinan dan membuka pintu rezeki

6. Umrah ke Umrah Berikutnya Menjadi Penghapus Dosa

Sebagaimana disebutkan dalam hadits sebelumnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menjelaskan keutamaan umrah:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

Al-‘umratu ila al-‘umrati kaffaratun lima baynahuma.

Artinya: “Umrah yang satu ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Bekal Terbaik Ibadah Haji Bukan Harta, Tapi Takwa? Ini Penjelasannya

Ini menunjukkan bahwa keutamaan umrah juga sangat besar, terutama bagi mereka yang rutin melaksanakannya

7. Umrah di Bulan Ramadhan Setara dengan Haji Bersama Rasulullah

Ini adalah keutamaan umrah yang sangat istimewa, khususnya bagi mereka yang tidak mampu menunaikan haji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاِمْرَأَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ -سَمَّاهَا ابْنُ عَبَّاسٍ فَنَسِيتُ اسْمَهَا-: مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا؟ قَالَتْ: لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلاَّ نَاضِحَانِ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ. قَالَ: فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

‘An ibni ‘Abbasin radhiyallahu ‘anhuma qala: Qala Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam li-imra’atin minal-Anshar -sammaha ibnu ‘Abbasin fa nasitu ismaha-: Ma mana’aki an tahujji ma’ana? Qalat: Lam yakun lana illa nadhihani, fa hajja abu waladiha wabnuha ‘ala nadhinin, wa taraka lana nadhinan nandhihu ‘alayh. Qala: Fa idza ja’a Ramadhanu fa’tamiri fa inna ‘umratan fihi ta’dilu hajjah.

Artinya: “Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada seorang wanita dari kaum Anshar (Ibnu Abbas menyebutkan namanya, namun aku lupa): ‘Apa yang menghalangimu untuk berhaji bersama kami?’ Wanita itu menjawab: ‘Kami hanya memiliki dua unta untuk mengambil air. Ayah dan anak suaminya berhaji dengan satu unta, dan mereka meninggalkan satu unta untuk kami mengambil air.’ Beliau bersabda: ‘Jika Ramadhan tiba, maka tunaikanlah umrah, karena sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي

Fa inna ‘umratan fi Ramadhana taqdi hajjatan ma’i.

Artinya: “Karena sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji bersamaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kesamaan pahala, bukan menggugurkan kewajiban haji bagi yang mampu. Ini adalah keistimewaan umrah di bulan Ramadhan yang sangat besar.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa poin penting:

  1. Pengertian haji dan umrah menurut bahasa dan istilah menunjukkan bahwa keduanya adalah ibadah kunjungan ke Baitullah dengan tujuan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Haji dan umrah memiliki fadhilah dan keutamaan yang sangat besar, di antaranya: pengampunan dosa, balasan surga bagi haji mabrur, penghapus dosa-dosa sebelumnya, dan penghilang kemiskinan.
  3. Umrah di bulan Ramadhan memiliki keistimewaan khusus yang pahalanya setara dengan haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  4. Setiap muslim hendaknya berusaha untuk menunaikan haji dan umrah dengan sebaik-baiknya, menjaga adab-adabnya, dan berharap meraih haji mabrur yang balasannya adalah surga.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan kesempatan dan kemudahan kepada kita semua untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, serta menerima amal ibadah kita sebagai haji yang mabrur dan umrah yang mabrurah. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Referensi Artikel:

  • Ibnu Mandhur, Lisanul Arab
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Majmu’ Fatawa wa Rasa’il
  • Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam
  • Hadits-hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim

Oleh: Sodikin Masrukin
Editor: Redaksi Sisi Islam Media

QS: At-Tawbah (9) : 86

وَاِذَآ اُنْزِلَتْ سُوْرَةٌ اَنْ اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَجَاهِدُوْا مَعَ رَسُوْلِهِ اسْتَأْذَنَكَ اُولُوا الطَّوْلِ مِنْهُمْ وَقَالُوْا ذَرْنَا نَكُنْ مَّعَ الْقٰعِدِيْنَ

Dan apabila diturunkan suatu surah (yang memerintahkan kepada orang-orang munafik), “Berimanlah kepada Allah dan berjihadlah bersama Rasul-Nya,” niscaya orang-orang yang kaya dan berpengaruh di antara mereka meminta izin kepadamu (untuk tidak berjihad) dan mereka berkata, “Biarkanlah kami berada bersama orang-orang yang duduk (tinggal di rumah).”

----------
Al-Qur'an lengkap