Kemenag Merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk Pembimbing Ibadah Haji

oleh -1536 Dilihat
Kemenag Merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk Pembimbing Ibadah Haji
Kemenag Merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk Pembimbing Ibadah Haji [Foto: Kemenag.go.id]

sisiislam.comKemenag Merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk Pembimbing Ibadah Haji oleh situs Berita dan gaya hidup muslim, SISI ISLAM melalui kanal News.

Upaya peningkatan kualitas layanan ibadah haji terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Salah satu langkahnya adalah dengan meningkatkan kompetensi para pembimbing ibadah, yang kini diwujudkan melalui penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus untuk para pembimbing ibadah haji.

Dirjen PHU, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa standar kompetensi untuk pembimbing manasik haji telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 32 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap pembimbing manasik haji, yang bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan manasik haji dan umrah kepada jemaah, harus memiliki standar kompetensi kerja yang jelas.

Hilman Latief menyatakan, “Kami akan mengembangkan standar kompetensi ini menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sebelumnya, kami hanya menggunakan Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang berlaku di internal Kementerian Agama.” Beliau mengungkapkan hal ini saat membuka acara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk Pembimbing Manasik Haji di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, Direktur Bina Standarisasi Kompetensi Kementerian Tenaga Kerja RI, M. Amir Syarifuddin, dan Ketua Pelaksana Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman. Di acara ini, juga turut berpartisipasi perwakilan dari Kadin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Lembaga Sertifikasi Profesi, Balitbang Diklat Kemenag, Biro Hukum Setjen Kemenag, serta Tim Ditjen PHU.

Baca Juga:  Serangan Hamas bukan pembenaran penghancuran Gaza oleh Israel: Palang Merah

Hilman Latief melanjutkan, “Di masa yang akan datang, SKK akan ditingkatkan menjadi SKKNI dan akan diresmikan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menetapkan standar kompetensi.” Beliau juga menjelaskan bahwa standar kompetensi untuk Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah mencakup tiga aspek, yaitu Pengetahuan (Knowledge), Keterampilan (Skills), dan Sikap (Attitude). Ketiga aspek ini dianggap sangat penting bagi para pembimbing manasik dan akan menjadi panduan dalam proses sertifikasi bagi mereka.

Tantangan di masa depan semakin kompleks, seperti besarnya kuota haji yang harus diakomodasi. Tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji, belum termasuk jemaah non-kuota yang jumlahnya juga signifikan. Jemaah non-kuota ini melakukan perjalanan ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah.

Tantangan lainnya adalah diversitas dalam jemaah haji Indonesia. Terdapat variasi dalam usia jemaah, termasuk jumlah lansia yang semakin tinggi. Jangkauan pendidikan jemaah juga sangat beragam, termasuk di antaranya yang hanya mencapai pendidikan dasar.

Hilman menjelaskan, “Sebagai seorang pembimbing, pengetahuan tentang dalil-dalil dan tahapan ritual haji saja tidaklah cukup. Mereka juga harus memahami kondisi di lapangan dan memiliki kemampuan memberikan arahan kepada jemaah.” Ia menambahkan bahwa para pembimbing diharapkan memahami kondisi jemaah selama pelaksanaan manasik haji, serta memperhatikan kesehatan jemaah. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik bagi jemaah.

Baca Juga:  Serangan Israel terhadap LSM Palestina menuai kecaman dari PBB

Hilman juga menjelaskan bahwa dalam proses Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi. Tujuannya adalah agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang mampu membimbing jemaah haji dengan baik.

Demikian isi berita terbaru seputar Kemenag Merumuskan Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk Pembimbing Ibadah Haji oleh situs Berita dan gaya hidup muslim, SISI ISLAM melalui kanal News.

QS. Al-Humazah (104) : 8

اِنَّهَا عَلَيْهِمْ مُّؤْصَدَةٌۙ

Sungguh, api itu ditutup rapat atas (diri) mereka,

----------
Al-Qur'an lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *