Kemenag Memblokir Sertifikasi Nabidz yang Viral Diklaim Berlabel Halal

oleh -1734 Dilihat
Kemenag Memblokir Sertifikasi Nabidz yang Viral Diklaim Berlabel Halal
red win [ilustrasi/ Foto: AFP/ANDRES LARROVERE]

Kemenag Memblokir Sertifikasi Nabidz yang Viral Diklaim Berlabel Halal oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM

Berita mengenai minuman beralkohol anggur merah atau red wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah mendapatkan sertifikat halal viral di media sosial baru-baru ini. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah untuk memblokir sementara sertifikasi halal produk tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama menyangkal telah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine tersebut. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya pada Rabu (26/7), menjelaskan bahwa meskipun ada produk minuman merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, produk tersebut bukan berupa minuman keras seperti wine atau red wine.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa produk yang mendapatkan sertifikasi halal adalah jus buah merek Nabidz. Pengajuan sertifikasi halal untuk produk jus buah tersebut telah diajukan pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendamping PPH telah memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produk jus buah tersebut adalah bahan halal, dan proses produksinya sederhana serta tanpa proses fermentasi. Kemasan produk tersebut juga berupa botol plastik.

Setelah diverifikasi dan divalidasi pada 25 Mei 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023 berdasarkan hasil verifikasi dari Pendamping PPH. Namun, BPJPH menerima pengaduan bahwa Sertifikat Halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain, yang mana hal ini tidak diberikan izin oleh BPJPH.

Baca Juga:  Perubahan iklim disebabkan oleh kelalaian manusia

Sebagai respons, BPJPH telah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal.

Saat ini, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz, dan proses investigasi akan berlangsung hingga selesai. Tindakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.

Demikian berita seputar Kemenag Memblokir Sertifikasi Nabidz yang Viral Diklaim Berlabel Halal oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM

QS. Al-Baqarah (2) : 210

هَلْ يَنْظُرُوْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيَهُمُ اللّٰهُ فِيْ ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَقُضِيَ الْاَمْرُ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ تُرْجَعُ الْاُمُوْرُ

Tidak ada yang mereka tunggu-tunggu kecuali datangnya (azab) Allah bersama malaikat dalam naungan awan, sedangkan perkara (mereka) telah diputuskan. Dan kepada Allah-lah segala perkara dikembalikan.

----------
Al-Qur'an lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *