MUI Kritisi Pemprov Jakarta Kubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup: Langkah Baik, Cara Salah

SISIISLAM.COM, JAKARTA – MUI nilai penguburan massal ikan sapu-sapu hidup-hidup oleh Pemprov Jakarta menyalahi prinsip rahmatan lil alamin dan kesejahteraan hewan. Simak penjelasan selengkapnya di halaman SISI ISLAM MEDIA.

Operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pada Jumat (16/4/2026) menuai kritik dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, ribuan ikan yang ditangkap diduga dikubur dalam keadaan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai metode tersebut menyalahi dua prinsip penting dalam Islam: rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).

Menyiksa Hewan, Bukan Solusi

Kiai Miftah menegaskan bahwa mengubur ikan hidup-hidup adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan tidak perlu.

“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Ahad (19/4/2026).

Menurutnya, membunuh hewan diperbolehkan dalam Islam jika ada maslahat (kebaikan). Namun, metode penguburan hidup-hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip ihsan (berbuat baik).

“Memperlambat kematian dengan cara dikubur itu menyiksa. Islam mengajarkan jika hendak menyembelih atau mematikan hewan, lakukan dengan cara yang paling cepat dan paling tidak menyakitkan,” jelasnya.

Melanggar Etika Kesejahteraan Hewan

Tak hanya dari sisi syariat, Kiai Miftah juga menyoroti aspek etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan dalam kondisi hidup dianggap tidak manusiawi karena salah satu prinsip umum kesrawan adalah meminimalkan penderitaan.

Baca Juga:  Kemenag Alokasikan Dua Ton Kurma dari Arab Saudi untuk Masjid di IKN

“Ikan itu bernyawa. Meskipun kecil, ia tetap merasakan sakit. Jangan sampai karena niat baik mengendalikan lingkungan, kita justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai rahmat,” tegasnya.

Niat Baik, Tapi Metode Keliru

Meski mengkritik metode penguburan, MUI mengapresiasi niat dan kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu. Ikan invasif ini memang dikenal merusak ekosistem sungai dan mengancam kelestarian ikan lokal.

Kiai Miftah mengakui bahwa upaya pengendalian lingkungan tersebut sejalan dengan maqāṣid syariah, tepatnya masuk dalam kategori ḍharūriyyāt ekologis modern.

“Tujuannya baik, yaitu menjaga keseimbangan ekosistem. Ini juga bagian dari Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup) karena mencegah kepunahan spesies lokal. Yang salah adalah caranya, bukan tujuannya,” terang Kiai Miftah.

Operasi Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu

Sebelumnya, Pemprov Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) menggelar operasi serentak di lima wilayah kota pada Jumat pagi. Mulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, petugas berhasil mengumpulkan total 6,98 ton ikan sapu-sapu.

Kepala Dinas KPKP Provinsi Jakarta, Hasudugan A Sidabalok, merinci lokasi terbanyak ada di Pintu Air Outlet Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan 63.600 ekor atau 5,3 ton ikan. Sementara di wilayah lainnya:

  • Jakarta Utara (PHB Kelapa Gading): 545 ekor (271 kg)
  • Jakarta Barat (Kali Anak TSI, Cengkareng): 71 ekor (17 kg)
  • Jakarta Pusat (7 titik): 536 ekor (565 kg)
  • Jakarta Timur (10 titik): 4.128 ekor (825,5 kg)
Baca Juga:  Kemenag Tetapkan 9 Madrasah Terbaik Nasional, MAN 2 Makassar Jadi Unggulan Digital Indonesia Timur

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dari MUI. Namun, publik berharap ke depan metode pengendalian hama ikan sapu-sapu dilakukan dengan lebih manusiawi dan sesuai syariat, misalnya dengan dimanfaatkan menjadi pakan ternak atau pupuk organik, bukan dikubur hidup-hidup.(*finku)

Wallahu a’lam bish-shawab.

QS: Ali Imran (3) : 57

وَاَمَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَيُوَفِّيْهِمْ اُجُوْرَهُمْ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

Dan adapun orang yang beriman dan melakukan kebajikan, maka Dia akan memberikan pahala kepada mereka dengan sempurna. Dan Allah tidak menyukai orang zalim.

----------
Al-Qur'an lengkap