Produk Wine Merek Nabidz Miliki Kadar Alkohol Tinggi, Haram Dikonsumsi Umat Muslim

SisiIslam.comProduk Wine Merek Nabidz Miliki Kadar Alkohol Tinggi, Haram Dikonsumsi Umat Muslim oleh situs berita dan gaya hidup muslim, SISI ISLAM melalui kanal Lifestyle.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas mengungkapkan bahwa minuman wine merek Nabidz memiliki kadar alkohol yang tinggi berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium. Oleh karena itu, produk ini dianggap haram untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (22/8), Niam menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah menerima informasi dari tiga uji laboratorium yang berbeda, semuanya menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam produk ini melebihi batas yang diperbolehkan bagi warga Muslim.

“Dari tiga uji laboratorium tersebut, terungkap bahwa kadar alkohol dalam produk Nabidz mencapai tingkat yang signifikan, sehingga menjadi haram bagi umat Muslim untuk mengonsumsinya,” ungkap Niam.

Niam juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium ini juga mengungkapkan adanya masalah dalam proses sertifikasi halal untuk produk Nabidz. Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak akan mengesahkan produk yang menggunakan nama yang memiliki konotasi haram, baik dalam rasa, aroma, maupun kemasan.

“Terutama jika proses pembuatannya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, yang serupa dengan metode pembuatan wine,” tambah Niam.

Niam menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal telah menetapkan empat kriteria terkait penggunaan nama dan bahan dalam produk makanan dan minuman. Salah satunya adalah larangan untuk mengonsumsi atau menggunakan nama dan simbol-simbol yang mengarah pada hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan dan kebenaran.

Baca Juga:  Bangun Ekonomi Syariah & Bonus Demografi Generasi Muda Kaltim, Transaksi KalaFest 2026 Tembus Rp670 Juta

Selain itu, kriteria lainnya adalah larangan menggunakan nama dan simbol-simbol makanan atau minuman yang terkait dengan benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan minuman keras, kecuali jika sudah menjadi bagian dari tradisi dan terjamin tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti contoh nama makanan seperti bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Dalam Fatwa MUI tersebut, juga ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan menggunakan bahan campuran yang memberikan rasa atau aroma yang berasal dari benda atau binatang yang diharamkan, misalnya mi instan dengan rasa babi.

Fatwa MUI juga menegaskan bahwa makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama yang merujuk pada barang terlarang, seperti whisky, brandy, dan beer, juga harus dihindari.

Di sisi lain, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang termasuk dalam kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) sebanyak 0,5 persen.

Senada dengan Ketua MUI, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham, dengan tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terhadap informasi yang beredar tentang penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diduga memiliki sertifikat halal, kami ingin menjelaskan bahwa BPJPH tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine,” jelasnya.

Baca Juga:  Inilah mengapa masa depan haji bergantung pada teknologi

Aqil juga menambahkan bahwa pihak yang memiliki merek Nabidz sebenarnya pernah mengajukan sertifikasi halal dan terdaftar dalam sistem Sihalal, tetapi permohonan tersebut berkaitan dengan produk minuman jus buah, bukan wine.

MUI juga menegaskan bahwa tidak ada penetapan kehalalan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut untuk produk wine merek Nabidz.

Demikian informasi terkini seputar Produk Wine Merek Nabidz Miliki Kadar Alkohol Tinggi, Haram Dikonsumsi Umat Muslim oleh situs berita dan gaya hidup muslim, SISI ISLAM melalui kanal Lifestyle.

QS: Ali Imran (3) : 81

وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ النَّبِيّٖنَ لَمَآ اٰتَيْتُكُمْ مِّنْ كِتٰبٍ وَّحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهٖ وَلَتَنْصُرُنَّهٗ ۗ قَالَ ءَاَقْرَرْتُمْ وَاَخَذْتُمْ عَلٰى ذٰلِكُمْ اِصْرِيْ ۗ قَالُوْٓا اَقْرَرْنَا ۗ قَالَ فَاشْهَدُوْا وَاَنَا۠ مَعَكُمْ مِّنَ الشّٰهِدِيْنَ

Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.”

----------
Al-Qur'an lengkap