
BPJPH Ingatkan Wajib Halal Oktober 2026: Peluang Besar UKM Kuliner Tingkatkan Kualitas
Jakarta, SisiIslam.com – BPJPH ingatkan wajib halal mulai Oktober 2026 untuk produk makanan dan jasa sembelihan. Halal bukan beban, tapi peluang ekonomi besar. Simak kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan industri makanan, bahwa kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa batas waktu tersebut bukan sekadar tenggat regulasi, melainkan awal dari era baru industri halal Indonesia.
“Indonesia akan memasuki tahapan implementasi penuh kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan sebagaimana diatur dalam regulasi jaminan produk halal (JPH),” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Halal Bukan Beban, tapi Peluang Besar
Haikal mengingatkan agar wajib halal tidak dipandang sebagai beban administratif. Sebaliknya, menurutnya, sertifikasi halal adalah instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing usaha.
“Jangan melihat halal hanya sebagai kewajiban regulasi. Halal justru adalah peluang besar untuk meningkatkan kualitas usaha, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” tegasnya.
Saat ini, sertifikasi halal telah menjadi standar global yang mencakup aspek kesehatan, kebersihan, keamanan produk, hingga transparansi proses produksi.
Halal Gaya Hidup Modern yang Diakui Dunia
Menurut Haikal, halal lifestyle tidak lagi eksklusif untuk umat Muslim. Negara-negara seperti Amerika dan Eropa mulai mengadopsi prinsip halal sebagai simbol kualitas.
“Halal saat ini sudah menjadi perhatian dunia. Halal bukan lagi hanya milik umat Muslim, tetapi telah menjadi simbol kesehatan, kualitas, dan gaya hidup modern,” ujarnya.
Dunia, lanjutnya, semakin memahami bahwa jaminan produk halal adalah sistem yang menjamin transparansi, ketelusuran, dan kepercayaan. Konsumen dapat menelusuri seluruh proses produksi mulai dari bahan baku hingga distribusi.
Kontribusi Ekonomi Industri Halal Tembus Rp4.900 Triliun
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa sepanjang Januari-Desember 2025, kontribusi sektor halal supply chain terhadap PDB nasional mencapai 26,7–27 persen, dengan nilai sekitar Rp4.900 triliun.
Capaian ini membuktikan bahwa industri halal Indonesia memiliki kekuatan ekonomi luar biasa sekaligus menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk di pasar domestik dan global.
BPJPH Gaungkan “Halal for Everyone”
BPJPH terus menggaungkan konsep “Halal for Everyone” dan “Halal for Everybody” sebagai paradigma bahwa halal adalah sistem jaminan kualitas yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
“Halal is lifestyle. Halal is a way of life. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan. Visi kami adalah Halal Indonesia untuk masyarakat dunia,” pungkas Haikal.
Kesimpulan:
Dengan wajib halal yang mulai berlaku Oktober 2026, para pelaku usaha kuliner, industri makanan, dan jasa penyembelihan diharapkan segera mengurus sertifikasi halal melalui BPJPH. Bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi untuk meraih peluang usaha halal yang bernilai ekonomi triliunan rupiah. [*fin]
QS: Al-Baqarah (2) : 137
فَاِنْ اٰمَنُوْا بِمِثْلِ مَآ اٰمَنْتُمْ بِهٖ فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚوَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا هُمْ فِيْ شِقَاقٍۚ فَسَيَكْفِيْكَهُمُ اللّٰهُ ۚوَهُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ ۗMaka jika mereka telah beriman sebagaimana yang kamu imani, sungguh, mereka telah mendapat petunjuk. Tetapi jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (denganmu), maka Allah mencukupkan engkau (Muhammad) terhadap mereka (dengan pertolongan-Nya). Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
----------Al-Qur'an lengkap







