Titik Kritis Produk Pangan Impor: Halal Bukan Sekadar Khamr dan Babi
Pegiat Halal Dian Widayanti dan Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita di pelatihan Halal Lifestyles Mastery Class di Jakarta, Sabtu (30/6/2026), mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan Muslim, untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek kecantikan dan tren dalam memilih produk kosmetik, tetapi juga memastikan kehalalannya

Titik Kritis Produk Pangan Impor: Halal Bukan Sekadar Khamr dan Babi

SISIISLAM.COM, JAKARTA – Titik kritis halal produk impor tak hanya khamr & babi. Enzim, alkohol teknis, hingga fasilitas produksi bersama jadi tantangan. Simak kabar berita selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.


Masih banyak masyarakat Muslim Indonesia yang berasumsi bahwa produk pangan impor berlabel vegetarian, vegan, atau tanpa daging otomatis halal. Para ahli dari LPPOM MUI mengingatkan, pandangan ini keliru. Titik kritis halal produk impor jauh lebih kompleks, mencakup enzim, alkohol fermentasi, hingga fasilitas produksi bersama.

Peringatan ini mengemuka dalam acara Mastery Class: Halal Lifestyle yang digelar para pemengaruh halal Indonesia bekerja sama dengan LPPOM MUI di Jakarta, Sabtu (30/5/2026). Dalam lokakarya interaktif berbasis kuis edukatif itu, terungkap bahwa halal bukan hanya khamr dan babi, tetapi juga menyangkut rantai pasok dan teknologi pangan modern.

Literasi Halal Masih Lemah, Banyak Asumsi Keliru

Corporate Secretary LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, menegaskan bahwa literasi halal masyarakat perlu terus dikuatkan. Salah satu kesalahan terbesar adalah keyakinan bahwa makanan vegetarian atau vegan pasti halal produk impor.

“Dulu saya berpikir semua vegetarian bebas menggunakan bahan apa saja asalkan bukan daging, seperti angciu atau MSG. Tapi ada kelompok vegan Buddhis yang sangat ketat. Mereka tidak boleh mengonsumsi angciu, MSG, bahkan bawang-bawangan pun dilarang,” ujar Raafqi.

Baca Juga:  PNM dan MES Kolaborasi Program Mba Maya: Dorong Ekonomi Syariah & Pemberdayaan Perempuan Prasejahtera

Menurutnya, ironisnya, kelompok vegan tersebut justru memiliki peluang lebih besar memenuhi kriteria halal karena menghindari alkohol. Namun, konsumen Muslim tetap tidak boleh menentukan status halal hanya berdasarkan asumsi pola makan tertentu.

Enzim dan Alkohol Teknis, Titik Kritis Tersembunyi

Dalam diskusi tersebut, salah satu topik paling memicu perdebatan adalah red wine vinegar atau cuka anggur merah. Banyak peserta menganggapnya haram karena berasal dari wine. Raafqi menjelaskan, fatwa MUI membolehkan cuka dari perubahan khamr, asalkan prosesnya alami atau teknologi dan bahan pendukungnya halal.

Namun, ia menilai red wine vinegar komersial masuk kategori syubhat. Bukan karena anggurnya, melainkan karena penggunaan enzim pembersih (pektinase) yang sumbernya tidak jelas.

“Wine menyisakan pulp atau daging buah yang membuat cuka keruh. Agar jernih, produsen tambahkan enzim pektinase. Kita tidak tahu apakah enzim itu dari mikroba pada media halal atau dari sumber haram. Karena ketidakpastian ini, statusnya syubhat,” jelas Raafqi.

Ia juga meluruskan soal alkohol pada shoyu atau saus kedelai Jepang. Tidak semua alkohol dalam label makanan haram. Alkohol yang terbentuk alami selama fermentasi atau ditambahkan sebagai penstabil dalam jumlah kecil, selama bukan dari industri minuman keras, masih diperbolehkan.

Logo Halal Ditutup Stiker, Bukan Berarti Tidak Halal

Fenomena produk impor dengan logo halal luar negeri ditutup stiker sering menimbulkan kecurigaan. Lokakarya itu menjelaskan bahwa produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tetap harus melalui proses harmonisasi dengan regulasi Indonesia sebelum logo halalnya bisa ditampilkan.

Baca Juga:  Doa Mohon Keselamatan Dunia dan Akhirat

“Sebuah produk bisa saja halal di negara asalnya, tetapi logo halal pada kemasannya tidak boleh tampil bebas di Indonesia sebelum proses administrasi selesai,” kata Raafqi.

Daftar Produk Impor: Halal, Haram, dan Syubhat

Lokakarya ini juga merilis temuan menarik terkait status beberapa produk internasional:

  • Halal: Saus Daesang (Korea Selatan) karena istilah “spirit” dalam komposisinya merujuk pada alkohol pangan sebagai pengawet, bukan minuman keras. Saus Worcestershire Lea & Perrins juga telah bersertifikasi halal.
  • Haram: Shaoxing wine (arak masak China) karena berbasis khamr.
  • Syubhat: Red wine vinegar, beberapa varian Lee Kum Kee impor, dan Golden Curry (Jepang). Golden Curry berisiko karena diproduksi di fasilitas yang sama dengan produk mengandung babi, tanpa jaminan pemisahan lini produksi.

Kesimpulan: Jangan Hanya Andalkan Label, Cek Sertifikasi Resmi

Melalui edukasi ini, LPPOM MUI dan para pemengaruh halal berharap masyarakat semakin paham bahwa sertifikasi halal tidak cukup hanya dengan melihat jenis makanan atau membaca sebagian komposisi. Konsumen didorong untuk:

  1. Memanfaatkan basis data halal resmi.
  2. Mendokumentasikan produk yang meragukan.
  3. Berkonsultasi dengan ahli teknologi pangan.
  4. Bersikap hati-hati terhadap produk kategori syubhat.

“Halal itu proses, bukan asumsi. Dan titik kritisnya ada di banyak hal, bukan hanya khamr dan babi,” pungkas Raafqi. [*fin]

QS: An-Nur (24) : 59

وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

----------
Al-Qur'an lengkap