
Label ‘No Pork No Lard’ Belum Jamin Halal: Ini Pentingnya Literasi Halal bagi Masyarakat
Jakarta, SisiIslam.com – Label ‘No Pork No Lard’ belum jamin kehalalan produk. Literasi halal masyarakat harus diperkuat karena halal tak hanya soal babi. Simak informasi selengkapnya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.
Tren pencantuman label “No Pork No Lard” di berbagai restoran dan gerai kuliner belakangan ini dinilai belum cukup menjadi jaminan halal produk bagi masyarakat. Para pegiat ekonomi syariah mengingatkan bahwa kehalalan makanan tanpa babi bukanlah satu-satunya indikator. Masih banyak bahan tambahan lain yang berpotensi nonhalal, seperti mirin, angciu, atau gelatin tertentu.
Literasi Halal Masih Rendah, Masyarakat Hanya Fokus pada Babi
Kreator konten halal, Dian Widayanti, mengungkapkan bahwa pemahaman masyarakat tentang literasi halal saat ini masih sangat dangkal. Banyak orang mengira produk aman dikonsumsi hanya karena tidak mengandung babi atau lemak babi.
“Kadang orang cuma lihat no pork no lard, terus merasa itu sudah halal. Padahal, halal itu enggak cuma makanan dan minuman. Ada kosmetik, fashion, finance, dan kesehatan,” ujar Dian dalam FGD Road to ISF 2026 bertajuk “Beyond Awareness: Dari Gaya Hidup Menjadi Inklusi” yang digelar Republika bersama FoSSEI di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Dian, gaya hidup halal yang meningkat justru harus diimbangi dengan pemahaman utuh. Ia mencontohkan, data OJK menunjukkan kesadaran gaya hidup syariah menjadi pendorong ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, namun tanpa literasi yang baik, masyarakat bisa terjebak pada simbol semata.
Bahasa Fatwa Syariah Terlalu Rumit, Perlu ‘Dimanusiakan’
Salah satu hambatan utama dalam meningkatkan sertifikasi halal MUI dan pemahaman masyarakat adalah bahasa fatwa yang dinilai terlalu rumit. Dian menyebut, satu dokumen fatwa bisa mencapai belasan hingga puluhan halaman dengan istilah yang sulit dicerna publik awam.
“Kalau pernah baca fatwa tahu kan ribetnya seperti apa. Makanya saya merasa perlu menerjemahkan istilah-istilah fatwa ke dalam bahasa yang lebih sederhana. Jadi memanusiakan bahasa fatwa ke dalam bahasa manusia,” jelasnya.
Hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang menganggap layanan keuangan syariah tidak berbeda dengan konvensional, padahal prinsipnya sangat berbeda jika dipahami secara mendalam.
KNEKS: Masyarakat Butuh Rujukan Fatwa yang Jelas
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki rujukan yang otoritatif dalam memahami fatwa syariah. Indonesia sudah memiliki Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai otoritas fatwa resmi.
“Kalau terlalu banyak pendapat, orang bingung. Maka rujukan yang jelas sangat penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami kehalalan suatu produk,” ujar Sutan Emir.
Kesimpulan: Label Bukan Segalanya, Perlu Sertifikasi Halal Resmi
Kesimpulannya, klaim “No Pork No Lard” tidak serta-merta menjamin kehalalan suatu produk. Jaminan halal produk hanya dapat dipastikan melalui sertifikasi halal MUI yang memeriksa seluruh aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga rantai pasok.
Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan literasi halal dan tidak mudah tergiur dengan label semata. Gaya hidup halal yang sesungguhnya adalah gaya hidup yang berdasar pada pemahaman, bukan sekadar tren. (*kin)
QS: Al-Furqan (25) : 31
وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِيْنَۗ وَكَفٰى بِرَبِّكَ هَادِيًا وَّنَصِيْرًاBegitulah, bagi setiap nabi, telah Kami adakan musuh dari orang-orang yang berdosa. Tetapi cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.
----------Al-Qur'an lengkap







