Target Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global 2029 Dinilai Sulit Tercapai, Regulasi Lemah Jadi Penyebab Utama
Target Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global 2029

Target Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah Global 2029 Dinilai Sulit Tercapai, Regulasi Lemah Jadi Penyebab Utama

SisiIslam.Com, JAKARTA – Target Indonesia jadi pusat ekonomi syariah global 2029 sulit tercapai karena regulasi lemah. Daya saing industri halal masih rendah. Simak alasan selengkapnya di laman SISI ISLAM MEDIA di bawah ini.


Cita-cita besar Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah global pada 2029 dinilai sulit tercapai. Penyebab utamanya bukan karena minimnya potensi, melainkan lemahnya regulasi dan daya saing industri halal nasional yang masih tertinggal dibandingkan negara lain.

Para akademisi dan pejabat pemerintah menilai, tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, target Indonesia pusat ekonomi syariah 2029 hanya akan menjadi wacana. Saat ini, pengembangan ekonomi syariah masih berjalan sendiri-sendiri antarsektor.

Regulasi Ekonomi Syariah Dinilai Lemah

Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas, Rosy Wediawaty, mengakui bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi melalui RPJPN, RPJMN, dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Namun, regulasi ekonomi syariah yang ada belum cukup kuat untuk mempercepat integrasi.

“Perencanaan tanpa dilengkapi landasan hukum yang lebih kuat tentunya akan menghambat eksekusi,” kata Rosy dalam webinar bertajuk Akselerasi Pengembangan Industri Halal: RUU Ekonomi Syariah untuk Penciptaan Lapangan Kerja, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, tanpa dukungan regulasi yang mengintegrasikan industri halal, keuangan syariah, dana sosial syariah, hingga pembiayaan proyek berbasis syariah, target menjadi pusat ekonomi syariah global sulit terwujud.

Baca Juga:  Peringkat Ekonomi Islam Indonesia Turun ke Empat, Tetap Juara Modest Fashion Dunia

Daya Saing Industri Halal Indonesia Masih Rendah

Salah satu indikator utama yang membuat target Indonesia sulit tercapai adalah rendahnya daya saing industri halal. Meskipun Indonesia merupakan konsumen makanan halal terbesar dunia dengan nilai mencapai 159,6 miliar dolar AS, posisi eksportir produk halal ke negara-negara OKI masih berada di peringkat kesembilan.

Lebih memprihatinkan lagi, dari sekitar 56,2 juta pelaku usaha nasional, baru sekitar 2,6 juta yang produknya tersertifikasi halal. Artinya, sertifikasi halal UMKM masih sangat rendah.

“Ekonomi syariah harus menjadi gerakan bersama, tidak boleh hanya agenda pemerintah pusat. Harus masuk ke indikator pembangunan daerah dan target kerja lintas kementerian,” tegas Rosy.

RUU Ekonomi Syariah: Harapan Baru atau Sekadar Payung Hukum?

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI, Rahmatina A. Kasri, mengatakan bahwa RUU Ekonomi Syariah diharapkan tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk memperkuat arah pengembangan industri halal nasional.

Menurut Rahmatina, industri halal memiliki dampak ekonomi yang luas karena melibatkan banyak sektor dan pelaku UMKM.

“Industri halal tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan memperluas kesempatan usaha masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, regulasi yang kuat akan mengubah kebijakan halal dari sekadar instrumen kepatuhan menjadi instrumen akselerasi ekonomi nasional.

Peringatan dari Negara Lain

Di sisi lain, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, hingga Amerika Serikat mulai agresif masuk ke pasar halal terbesar dunia, yaitu Indonesia. Pemerintah menilai kondisi ini sebagai peringatan serius agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga mampu menjadi pusat produksi halal global.

Baca Juga:  Bank Indonesia Jabar Luncurkan Buku 52 Khutbah Jumat Ekonomi Syariah untuk Akselerasi Literasi Nasional

Tanpa perbaikan regulasi dan peningkatan daya saing, target Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global hanya akan terus tertunda, sementara negara lain justru merebut peluang dari pasar halal Indonesia sendiri. [*Fin]


Redaksi Sisi Islam Media – Ikuti terus berita terbaru seputar ekonomi syariah dan industri halal hanya di situs sisiislam.com.

QS: An-Nazi'at (79) : 37

فَاَمَّا مَنْ طَغٰىۖ

Maka adapun orang yang melampaui batas,

----------
Al-Qur'an lengkap