Pakar UGM: RUU Perampasan Aset Bisa Diterapkan Saat Tersangka Kabur atau Meninggal, tapi Wajib Hati-Hati
SISIISLAM.COM, JAKARTA – Pakar ungkap RUU Perampasan Aset berlaku untuk tersangka kabur hingga meninggal. Namun standar pembuktian lebih rendah, perlu kehati-hatian ekstra. Simak kabar beritanya di laman SISI ISLAM MEDIA.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok DPR mendapat sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), seorang pakar hukum pidana mengungkapkan bahwa aturan ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan dan memiliki konsekuensi besar terhadap sistem pembuktian.
Bukan untuk Semua Kasus
Profesor Harkristuti Harkriswono, pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan dalam kondisi-kondisi spesifik. Bukan instrumen yang bisa dipakai untuk semua perkara pidana biasa.
“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Harkristuti dalam rapat tersebut.
Saat Tersangka Kabur, Meninggal, atau Hilang
Menurut Harkristuti, ada beberapa situasi di mana RUU ini sah untuk diterapkan:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia ketika proses hukum berlangsung atau hampir diproses.
- Melarikan diri sehingga tidak dapat dihadirkan di pengadilan.
- Sakit permanen yang membuatnya tidak mampu menjalani proses hukum.
- Tidak diketahui keberadaannya (in absentia).
“Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya,” jelasnya.
Meski Divonis Lepas, Aset Bisa Dirampas
Lebih lanjut, pakar hukum ini juga menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset tetap bisa digunakan meskipun seorang terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Bahkan, ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berbagai alasan, atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap ternyata ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas, maka RUU ini menjadi pintu masuk.
“Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tuturnya.
Peringatan: Standar Pembuktian Lebih Rendah dari Pidana
Meski terlihat progresif, Harkristuti mengingatkan dengan sangat tegas bahwa penerapan RUU ini harus ekstra hati-hati. Alasannya, RUU Perampasan Aset menggunakan standar pembuktian yang lebih rendah dibandingkan hukum pidana biasa.
“Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” pungkasnya.
Catatan Redaksi SISIISLAM.com
Dari perspektif Islam, keadilan dan perlindungan harta merupakan maqashid syariah yang sangat fundamental. RUU Perampasan Aset memang berpotensi mengembalikan hak rakyat dari pelaku korupsi. Namun, potensi penyalahgunaan karena standar pembuktian yang rendah harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai instrumen hukum ini justru merampas hak milik orang yang tidak bersalah tanpa proses pidana yang adil. (Sod)
Wallahu a’lam.
QS: Ali Imran (3) : 128
لَيْسَ لَكَ مِنَ الْاَمْرِ شَيْءٌ اَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ اَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَاِنَّهُمْ ظٰلِمُوْنَItu bukan menjadi urusanmu (Muhammad) apakah Allah menerima tobat mereka, atau mengazabnya, karena sesungguhnya mereka orang-orang zalim.
----------Al-Qur'an lengkap







