8 Negara Islam dan Arab Bersatu Kecam Israel: Pembatasan Ibadah di Al-Aqsa dan Gereja Makam Kudus Memicu Kemarahan Dunia
Yerusalem (Media Sisi Islam) – Koalisi delapan negara yang dipimpin Arab Saudi, Indonesia, dan Turki mengutuk keras kebijakan Israel yang melarang umat Islam dan Kristen mengakses situs suci di Yerusalem. Simak pernyataan lengkap para menteri luar negeri terkait pelanggaran hukum internasional ini.
Sebanyak delapan negara dengan mayoritas penduduk Muslim atau berpenduduk Arab secara resmi menyuarakan kecaman tajam terhadap kebijakan Israel yang dinilai membelenggu kebebasan beribadah di Yerusalem. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Senin (31/3/2026), para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab mengecam keras pembatasan akses yang menyasar dua tempat paling sakral umat Islam dan Kristen.
Pembatasan itu, menurut pernyataan bersama, mencakup larangan bagi umat Islam untuk memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa serta penghalangan bagi umat Kristen yang hendak beribadah di Gereja Makam Kudus. Kedelapan menteri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, sekaligus penghakisan hak fundamental atas kebebasan beribadah.
Dalam keterangan resmi yang dikutip, mereka juga menyoroti status Israel sebagai “pihak penjajah” sehingga tidak memiliki kedaulatan sedikit pun atas Yerusalem atau situs-situs suci di dalamnya. Para menteri menekankan pentingnya menghormati status historis dan hukum Yerusalem serta menolak segala upaya sepihak yang berpotensi mengubah karakter kota suci tersebut.
Salah satu poin yang mendapat perhatian serius adalah penutupan Masjid Al-Aqsa bagi umat Islam yang telah berlangsung selama 30 hari berturut-turut, termasuk di bulan suci Ramadhan. Kedelapan negara menilai penutupan ini sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merusak nilai-nilai kemanusiaan tetapi juga mengancam stabilitas kawasan.
“Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Wakaf Yordania adalah satu-satunya otoritas hukum yang berwenang mengelola dan mengatur akses ke sana,” demikian bunyi pernyataan bersama tersebut.
Kedelapan menteri menyerukan kepada Israel untuk segera membuka kembali Masjid Al-Aqsa, mencabut seluruh pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menghentikan segala tindakan yang menghalangi para jamaah. Di akhir pernyataan, mereka mendesak komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa Israel mengakhiri praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen, yang dinilai membahayakan perdamaian regional maupun global.
QS: Al-Qasas (28) : 52
اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِهٖ هُمْ بِهٖ يُؤْمِنُوْنَOrang-orang yang telah Kami berikan kepada mereka Al-Kitab sebelum Al-Qur'an, mereka beriman (pula) kepadanya (Al-Qur'an).
----------Al-Qur'an lengkap







