Saudi Panggil Kuasa Usaha Denmark Terkait Pembakaran Quran

Saudi Panggil Kuasa Usaha Denmark Terkait Pembakaran Quran oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM.

Kementerian Luar Negeri Arab Saudi telah melakukan panggilan kepada Kuasa Usaha Kedutaan Besar Denmark di negara tersebut sebagai respons terhadap tindakan pembakaran Al Quran oleh sebuah kelompok ekstremis. Kelompok tersebut juga terlibat dalam meneriakkan slogan-slogan yang memprovokasi kebencian dan rasisme terhadap Islam serta Muslim.

Dalam protesnya, Kementerian Luar Negeri Saudi menuntut agar tindakan tercela yang melanggar ajaran agama, hukum, dan norma internasional segera dihentikan, seperti yang dilaporkan oleh kantor berita SPA.

Arab Saudi dengan tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk tindakan yang dapat memicu kebencian antaragama.

Pada Selasa pekan ini, sebuah kelompok Islamofobia di Denmark yang dikenal sebagai Danske Patrioter, melakukan pembakaran Quran di depan Kedutaan Besar Turki dan Mesir di Kopenhagen.

Tindakan penghinaan terhadap kitab suci ini telah mendapat kecaman dari negara-negara Muslim di seluruh dunia.

Denmark sendiri mengutuk insiden pembakaran tersebut dan menyebutnya sebagai “tindakan memalukan” yang tidak menghormati agama lain.

Kementerian Luar Negeri Denmark menegaskan bahwa tindakan provokatif ini menyakiti banyak orang dan menciptakan perpecahan antara agama dan budaya.

Melalui akun Twitter resminya, Kementerian Luar Negeri Denmark menegaskan bahwa Denmark menghargai kebebasan beragama dan memiliki banyak warga Muslim yang merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat Denmark.

Baca Juga:  Ramadhan: Memperkuat Persatuan Indonesia dan Bersikap Dewasa Atas Perbedaan

Demikian berita seputar Saudi Panggil Kuasa Usaha Denmark Terkait Pembakaran Quran oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM.

QS: An-Nisa (4) : 24

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

----------
Al-Qur'an lengkap