Berbicara Antara Iqamah dan Shalat Fardhu, Ini Hukumnya dalam Islam

oleh -1581 Dilihat
Berbicara Antara Iqamah dan Shalat Fardhu, Ini Hukumnya dalam Islam
Shalat berjamaah [ilustrasi]

sisiislam.comBerbicara Antara Iqamah dan Shalat Fardhu, Ini Hukumnya dalam Islam dibahas dalam artikel berita ini oleh portal SISI ISLAM MEDIA melalui kanal Pendapat.

Dalam kehidupan berjemaah di masjid, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah boleh berbicara setelah iqamah dikumandangkan sebelum melaksanakan shalat fardhu. Hal ini perlu dipahami dengan baik, karena sesuai dengan ajaran Islam, kita harus menjaga kesakralan momen shalat. Bagaimana seharusnya sikap kita dalam situasi ini?

Menurut pandangan para ulama, berbicara setelah iqamah hukumnya makruh, yang berarti kurang dianjurkan. Oleh karena itu, setelah iqamah dikumandangkan, sebaiknya kita tidak berbicara dengan orang lain. Hal ini telah disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah serta dipegang teguh oleh ulama Malikiyah, Hanabilah, dan Imam Al-Zuhri.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَوَافَقَهُمُ الزُّهْرِيُّ إِلَى أَنَّهُ يُكْرَهُ الْكَلاَمُ أَثْنَاءَ الإْقَامَةِ وَبَيْنَ الإْقَامَةِ وَالصَّلاَةِ، وَيَبْنِي عَلَى إِقَامَتِهِ، لأِنَّ الإْقَامَةَ حَدْرٌ وَهَذَا يُخَالِفُ الْوَارِدَ وَيَقْطَعُ بَيْنَ كَلِمَاتِهَا

“Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, dan Imam Al-Zuhri sepakat dengan mereka, bahwa dimakruhkan berbicara saat mengumandangkan dan berbicara antara iqamah dan shalat. Hendaknya dia (muqim) melanjutkan iqamahnya, karena iqamah dianjurkan cepat dan berbicara (saat iqamah) dapat menyalahi dan memutus kalimat-kalimat iqamah.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah iqamah, sebaiknya kita fokus dan bersiap-siap untuk melaksanakan shalat fardhu. Hal-hal yang tidak berkaitan dengan shalat sebaiknya dihindari, seperti berbicara dengan orang lain. Namun, jika pembicaraan masih berkaitan dengan shalat, seperti membaca zikir, hal ini tidak menjadi masalah.

Baca Juga:  Mengapa Umat Muslim Percaya Bahwa Islam Adalah Agama yang Benar?

Ada doa dan dzikir yang dianjurkan untuk dibaca antara iqamah dan shalat fardhu, sebagaimana yang diuraikan oleh Habib Abdullah bin Muhammad Al-Haddar dalam kitab Al-Masyrab Al-Shafi Al-Hani. Salah satu contohnya adalah doa berikut:

فائدة: بعد اقامة الصلاة يقول: اللهم رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآتِهِ سُؤْلَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Faidah; Setelah iqamah, hendaknya seseorang mengucapkan; Allahumma robba hâdzihi ad-da‘watit tâmmati, wa ash-shalâtil qâ’imati, shalli ‘ala sayyidinâ muhammadin wa âtihi su’lahu yaumal qiyâmah. Robbij‘alnÎ muqÎmash shalâti wa min dzurriyyatâ robbanâ wa taqobbal du‘â’i. RobbanaghfirlÎ wa liwâlidayya wa lilmukminÎna yauma yaqûmul hisâb.

Artinya, “Ya Allah, Tuhan yang memiliki seruan yang sempurna dan shalat yang tetap didirikan, rahmatilah Nabi Muhammad dan berikan padanya permintaannya di hari kiamat. Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami, ampunilah aku dan kedua ibu bapakku serta seluruh orang mukmin pada hari hisab (hari kiamat).”

Dengan memahami hukum dan tata cara ini, kita dapat menjalani shalat berjemaah dengan lebih khidmat dan khusyuk sesuai dengan ajaran agama.

Demikian artikel islami seputar Berbicara Antara Iqamah dan Shalat Fardhu, Ini Hukumnya dalam Islam yang dibahas dalam artikel berita ini oleh portal SISI ISLAM MEDIA melalui kanal Pendapat.

Sumber : Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *