
Hubungan Pekerja dan Majikan dalam Islam: Keadilan, Hak Upah, serta Solusi untuk Realitas Modern
SisiIslam.com – Hubungan pekerja dan majikan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama klasik. Solusi adil untuk realitas kerja modern 2026. Simak artikel selengkapnya hanya di laman Sisi Islam Media di bawah ini.
Peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, menjadi momentum tepat merenungkan kembali hakikat hubungan industrial. Di tengah gemuruh tuntutan kenaikan upah dan perlindungan kerja, Islam telah lama meletakkan fondasi hubungan majikan-pekerja di atas nilai keadilan (‘adl), ihsan, dan kemitraan, bukan eksploitasi.
Pendahuluan
Hari Buruh Internasional (May Day) setiap tahun selalu mengingatkan kita pada perjuangan kelas pekerja melawan kondisi kerja yang tidak manusiawi di abad ke-19: jam kerja panjang, upah murah, dan keselamatan yang diabaikan. Hingga 2026, realitas hubungan pekerja dan majikan di banyak negara—termasuk dunia Islam—masih diwarnai ketimpangan. Di satu sisi, ada perusahaan yang memberikan fasilitas layak; di sisi lain, masih marak pemutusan hubungan kerja sepihak, upah di bawah standar, dan pengabaian hak cuti maupun jaminan kesehatan.
Lalu, bagaimana seharusnya hubungan ini berjalan menurut Islam? Islam bukan hanya mengatur ritual ibadah, tetapi juga sistem sosial ekonomi yang adil. Hubungan pekerja dan majikan dalam Islam bukanlah hubungan antagonis antara “penindas” dan “tertindas”, melainkan hubungan timbal balik yang dilandasi tanggung jawab dan akhlak mulia.
Prinsip Dasar Hubungan Pekerja-Majikan dalam Islam
1. Keadilan Mutlak (Al-‘Adl)
Islam mewajibkan keadilan dalam setiap transaksi, termasuk dalam hubungan kerja. Allah berfirman:
Transliterasi:
Yā ayyuhā lladhīna āmanū kūnū qawwāmīna lillāhi syuhadā’a bil-qisṭi wa lā yajrimannakum syana’ānu qawmin ‘alā allā ta’dilū, i’dilū huwa aqrabu lit-taqwā.
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Dalam konteks hubungan kerja, keadilan mencakup penetapan upah yang pantas, pembagian waktu kerja yang proporsional, dan perlakuan tanpa diskriminasi.
2. Pekerja sebagai Mitra, Bukan Budak
Islam secara tegas menghapus perbudakan eksploitatif dan mengangkat derajat pekerja. Rasulullah ﷺ bersabda:
Transliterasi:
Ikhwānukum khaulukum ja‘alahumullāhu tahta aydīkum, faman kāna akhūhu tahta yadihi falyuth‘imhu mimmā ya’kulu, walyulbis-hu mimmā yalbasu, wa lā tukallifūhum mā yaghlibuhum, fa in kallaftumūhum fa a‘īnūhum.
Artinya:
“Saudara-saudaramu adalah tanggunganmu yang Allah jadikan di bawah kekuasaanmu. Barang siapa yang saudaranya berada di bawah kekuasaannya, maka berilah dia makan dari apa yang ia makan, berilah dia pakaian dari apa yang ia pakai, dan janganlah membebani mereka dengan pekerjaan yang menyulitkan. Jika kalian membebani mereka, bantulah mereka.” (HR. Bukhari, No. 6050)
Hadits ini menegaskan bahwa pekerja adalah saudara (ikhwān) bagi majikan, bukan objek eksploitasi. Konsekuensinya, hak-hak dasar pekerja seperti makan, pakaian, dan istirahat harus dipenuhi dengan standar yang sama dengan majikan.
3. Kewajiban Membayar Upah Sebelum Keringat Kering
Salah satu hadits paling keras tentang hak pekerja adalah:
Transliterasi:
A‘ṭū l-ajīra ajrahu qabla an yajiffa ‘araquh.
Artinya:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya mengering.” (HR. Ibnu Majah, No. 2443 – dinilai hasan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan urgensi pembayaran upah tepat waktu. Penundaan upah tanpa uzur syar’i termasuk kezaliman. Realitas saat ini, banyak pekerja harian lepas atau buruh pabrik yang upahnya dibayar mingguan atau bahkan bulanan dengan potongan yang tidak jelas. Islam mendorong sistem pembayaran yang cepat dan transparan.
Pandangan Ulama Klasik tentang Hubungan Kerja
Ibn Taimiyah tentang Penetapan Upah yang Adil
Dalam kitabnya Al-Hisbah fi al-Islām, Ibn Taimiyah (1263–1328 M) menjelaskan bahwa negara (pemerintah) berhak melakukan intervensi untuk menetapkan standar upah ( تسعير الأجور tas‘īr al-ujūr) jika terjadi ketidakadilan yang meluas. Beliau berkata:
“Wa lākinnī lā astajīzu al-ijlāsa ‘alā ta‘dhīb al-‘ummāl bi-‘adam i‘ṭā’ihim ujūrahum kamustahiqqīn.”
Artinya:
“Aku tidak membenarkan tindakan duduk santai sambil menyiksa para pekerja dengan tidak memberikan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya.” (Ibn Taimiyah, Majmū‘ Fatāwā, 28/242)
Pandangan ini relevan dengan fenomena gagal bayar (unpaid wages) atau upah di bawah UMR yang masih terjadi di berbagai sektor pada 2026.
Imam Al-Ghazali tentang Kewajiban Memuliakan Pekerja
Dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Imam Al-Ghazali menulis bab khusus tentang adab bekerja dan mempekerjakan. Beliau menekankan bahwa majikan tidak boleh memberikan pekerjaan yang melebihi kemampuan fisik pekerja.
Transliterasi:
Yanbaghī lil-musta’jiri an lā yukallifa al-ajīra mā lā yuthīqu, fa in fa‘ala faqad ẓalamahu.
Artinya:
“Seharusnya majikan tidak membebani pekerja dengan apa yang tidak mampu ia lakukan. Jika melakukannya, maka sungguh ia telah menzaliminya.” (Al-Ghazali, Iḥyā’, jilid 2, hlm. 64)
Ini menjadi kritik tajam terhadap praktik overworking (kerja lembur tanpa henti) yang hingga 2026 masih marak di sektor garmen, logistik, dan pekerja gig economy seperti kurir daring.
Realita Hubungan Pekerja-Majikan Saat Ini (2026): Antara Konsep Islam dan Praktik
Memasuki tahun 2026, dunia kerja telah berubah drastis dengan hadirnya platform-based work, kecerdasan buatan, dan ekonomi tidak tetap (precarious work). Namun, esensi masalah klasik tetap sama: kekuasaan majikan yang dominan atas pekerja.
Fenomena Positif
Beberapa perusahaan multinasional dan startup syariah mulai menerapkan:
- Upah layak (living wage) melebihi UMP.
- Waktu kerja fleksibel dengan tetap menghormati hak istirahat Jumat.
- Bonus dan THR sesuai kesepakatan tanpa manipulasi.
- Tempat ibadah di area kerja.
Fenomena ini sejalan dengan sunnah Nabi yang menjadi buruh sendiri dalam membangun masjid dan beliau membayar upah para sahabat yang bekerja.
Fenomena Negatif
Namun, pada 2026 masih banyak ditemukan:
- Outsourcing tanpa kepastian status – Mirip dengan Al-Isti‘bād al-Ḥadīth (perbudakan sistemik modern), Istirqāq ‘Aṣrī atau ulama kontemporer menyebutnya Al-Riq al-‘Aṣrī, di mana pekerja tidak mendapat hak cuti, pesangon, atau asuransi.
- Platform pekerja (ojol, kurir) yang tidak dianggap sebagai “pekerja” – Mereka tergolong mitra, sehingga upah per jam sering di bawah standar, bahkan tidak mendapat jaminan sosial. Ini melanggar prinsip la tukallifūhum mā yaghlibuhum (jangan bebankan yang menyulitkan).
- Lingkungan kerja toksik – Majikan yang suka menghina, membentak, atau memecat sepihak tanpa mekanisme yang adil.
Solusi Islami: Membangun Hubungan Kerja yang Berkah
1. Akad (‘Aqd) yang Jelas dan Tertulis
Islam mensyaratkan transparansi dalam akad kerja. Allah berfirman:
Transliterasi:
Yā ayyuhā lladhīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍin minkum.
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali berupa perdagangan yang didasarkan suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa’: 29)
Dalam konteks kerja, akad harus mencakup rincian: upah, durasi, jenis pekerjaan, dan ketentuan pemutusan hubungan kerja. Praktik kontrak lisan atau perjanjian satu halaman yang mengaburkan hak pekerja adalah bentuk akl al-māl bil-bāṭil.
2. Musyawarah dan Serikat Pekerja
Islam tidak melarang pekerja berserikat. Bahkan, konsep syūrā (musyawarah) mendorong adanya perwakilan pekerja untuk menyampaikan keluhan. Rasulullah ﷺ bersabda:
Transliterasi:
Al-mu’minu mir’ātu al-mu’min. “Seorang mukmin adalah cermin bagi mukmin lainnya.” (HR. Abu Dawud, No. 4918)
Artinya:
majikan yang baik akan membuka diri terhadap masukan pekerja, termasuk melalui serikat buruh yang independen, bukan menekan atau memecat aktivis buruh.
3. Sanksi bagi Majikan Lalim dalam Fikih Klasik
Ulama Hanafiyah seperti Al-Kasani dalam Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ berpendapat bahwa qāḍī (hakim) dapat memaksa majikan membayar upah tertunda, bahkan memenjarakannya jika terbukti menahan hak pekerja tanpa uzur. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat serius menegakkan keadilan ekonomi.
Penutup: Menuju Ekosistem Kerja yang Adil dan Berkah
Memperingati Hari Buruh Internasional 2026 seharusnya tidak sekadar seremoni turun ke jalan, tetapi juga introspeksi kolektif. Bagi majikan, inilah saatnya mengevaluasi apakah upah yang diberikan telah memenuhi standar kifāyah (kecukupan), apakah pekerja diberikan kesempatan untuk shalat, cuti haid bagi pekerja perempuan, serta jaminan kesehatan.
Bagi pekerja, Islam mengajarkan etos kerja profesional, amanah, dan tidak malas. Rasulullah bersabda:
Transliterasi:
Innallāha yuḥibbu idzā ‘amila aḥadukum ‘amalan an yutqinah.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mencintai seseorang yang apabila melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqān (profesional, teliti, tuntas).” (HR. Al-Baihaqi, Syu‘ab al-Īmān)
Dengan saling memahami hak dan kewajiban, hubungan industrial tidak lagi menjadi ajang pertarungan kelas, tetapi ladang pahala yang melimpah. Mari kita jadikan momentum 1 Mei 2026 sebagai awal penerapan ‘ibadah muamalah yang diridhai Allah, di mana tidak ada air mata pekerja yang terbuang sia-sia, dan tidak ada keringat yang tidak dibayar. Wallahu a’lam bi al-ṣawāb.
Penulis: Sodikin Masrukin
Editor: Redaksi Sisi Islam Media.
QS: Hud (11) : 83
مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَۗ وَمَا هِيَ مِنَ الظّٰلِمِيْنَ بِبَعِيْدٍyang diberi tanda oleh Tuhanmu. Dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang yang zalim.
----------Al-Qur'an lengkap






