Hukum An-Nams dalam Islam

Kali ini Media Sisi Islam akan membahas Hukum An-Nams dalam Islam, yang meliputi: Pengertian An-Nams secara bahasa dan istilah, Hukum An-Nams dalam Islam, Alasan pelarangan An-Nams, dan Perbedaan pendapat ulama mengenai An-Nams.

1. Pengertian An-Nams

  • Secara Bahasa: Kata An-Nams dalam bahasa Arab berasal dari kata al-namsh, yang berarti mencabut bulu atau rambut. Alat yang digunakan untuk mencabutnya disebut al-minmash (pinset).
  • Secara Istilah SyariatAn-Nams adalah aktivitas menghilangkan bulu wajah, khususnya bulu alis, baik dengan cara mencabut, mencukur, atau memotongnya dengan tujuan untuk mempercantik diri dan mengubah bentuk aslinya.

Dalam istilah fikih, wanita yang mencabut bulu alisnya disebut sebagai al-namishah, sedangkan wanita yang meminta orang lain untuk mencabutkan bulu alisnya disebut al-mutanammishah.

2. Hukum An-Nams dalam Islam

Mayoritas ulama (Jumhur) sepakat bahwa hukum mencabut alis (An-Nams) adalah Haram dan termasuk dalam kategori dosa besar. Hal ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambut (tato), wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut bulu alis (al-namishat), dan wanita yang meminta dicabutkan bulu alisnya (al-mutanammishat), serta wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mana mereka semua mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Laknat dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa perbuatan ini bukanlah perkara kecil, melainkan perbuatan yang dilarang keras karena adanya ancaman dijauhkan dari rahmat Allah.

Baca Juga:  Pengertian Haji dan Umrah Menurut Bahasa dan Istilah Lengkap dengan Fadhilahnya dalam Islam

3. Alasan Pelarangan An-Nams

Para ulama menyebutkan beberapa alasan di balik pelarangan mencabut alis, di antaranya:

  • Mengubah Ciptaan Allah: Sebagaimana disebutkan dalam hadits, perbuatan ini dianggap mengubah bentuk ciptaan Allah yang telah diberikan kepada manusia dalam bentuk terbaik.
  • Adanya Unsur Penipuan: Dalam beberapa kasus, mengubah alis dianggap sebagai bentuk penipuan atau pemalsuan penampilan (tadlis).
  • Menyerupai Wanita Pendosa: Pada zaman dahulu, mencabut alis adalah ciri khas wanita-wanita yang tidak baik (pekerja s*ks atau wanita yang suka bersolek berlebihan di luar rumah).

4. Perbedaan Pendapat dan Pengecualian

Meskipun hukum asalnya adalah haram, para ulama memiliki rincian pendapat mengenai kondisi-kondisi tertentu:

  • Bulu Wajah Selain Alis:
    Mayoritas ulama memperbolehkan wanita untuk menghilangkan bulu yang tumbuh tidak pada tempatnya dan merusak penampilan feminin, seperti kumis atau jenggot yang tumbuh pada wanita. Hal ini dianggap sebagai upaya mengembalikan penampilan alami wanita dan bukan termasuk An-Nams yang dilarang.
  • Bulu Alis yang Sangat Lebat/Mengganggu:
    Sebagian ulama (seperti dari kalangan Hanbali) berpendapat bahwa jika bulu alis tumbuh sangat lebat hingga turun menutupi mata atau menyebabkan gangguan kesehatan (sakit) atau terlihat cacat yang nyata, maka diperbolehkan untuk merapikannya sekadar untuk menghilangkan gangguan tersebut (bukan untuk tujuan kecantikan semata atau mengubah bentuk).
  • Izin Suami:
    Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Mazhab Syafi’i. Sebagian kecil berpendapat bahwa jika seorang istri mencabut alis atas izin suaminya dan untuk tujuan berhias bagi suaminya, maka hal itu diperbolehkan. Namun, pendapat yang lebih kuat (Masyhur) di kalangan mayoritas ulama tetap menyatakan hal itu dilarang berdasarkan keumuman hadits laknat tersebut.
  • Cara Selain Mencabut:
    Beberapa ulama kontemporer membahas mengenai “tasyqir” (mewarnai sebagian alis agar tampak tipis tanpa mencabutnya). Sebagian membolehkannya karena tidak termasuk mencabut (An-Nams), sementara sebagian lain melarangnya jika tujuannya tetap untuk menipu pandangan orang agar terlihat seperti alis yang dicabut.
Baca Juga:  Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina untuk Layanan Maksimal Puncak Haji 1447 H

Kesimpulan:

An-Nams adalah mencabut bulu alis dan hukumnya adalah haram secara umum dalam Islam. Larangan ini bertujuan agar manusia mensyukuri ciptaan Allah dan tidak berlebihan dalam mengejar kecantikan fisik dengan cara yang dilarang oleh syariat. Pengecualian hanya diberikan jika ada kondisi medis atau cacat yang tidak normal.

QS: Ash-Shu'ara (26) : 135

اِنِّيْٓ اَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ ۗ

sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa azab pada hari yang besar.”

----------
Al-Qur'an lengkap