Pencairan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dilakukan Secara Bertahap

Gambar Gravatar
oleh 1289 Dilihat
Pencairan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dilakukan Secara Bertahap
Jamaah haji sedang melakukan thawaf

Pencairan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dilakukan Secara Bertahap oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab, mengumumkan bahwa pencairan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji akan dilakukan secara bertahap.

“Sampai saat ini, biaya asuransi telah disalurkan ke 301 rekening,” ungkap Saiful di Jakarta pada hari Senin.

Seiring berakhirnya pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, Kementerian Agama telah mengalokasikan perlindungan berupa asuransi jiwa untuk jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia serta bagi yang mengalami kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menjelaskan bahwa keluarga jamaah haji dapat mulai memeriksa status pencairan melalui rekening yang digunakan saat jamaah tersebut membayar biaya haji.

“Jadi, dana akan langsung dicairkan ke rekening keluarga jamaah yang telah digunakan untuk pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” jelasnya.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, tercatat 775 orang jamaah haji telah meninggal dunia pada tahun ini. Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih melakukan verifikasi terhadap data tersebut.

“Bagian lainnya masih dalam tahap verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” tambah Saiful.

Proses klaim asuransi sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Syarat yang diperlukan meliputi Certificate of Date (COD) serta Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah yang telah diverifikasi oleh Siskohat.

Baca Juga:  10 Tips Melakukan Perjalanan Umroh

“Pihak keluarga jamaah tidak perlu melakukan tindakan apa pun, mereka hanya perlu mengonfirmasi kepada bank yang menerima setoran, apakah klaim asuransi telah dicairkan atau belum,” paparnya.

Adapun peraturan terkait asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia tahun 1444 H menyatakan bahwa jamaah yang meninggal dunia akan menerima asuransi sebesar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) per embarkasi.

Bagi jamaah haji yang meninggal akibat kecelakaan, akan diberikan santunan dua kali lipat dari Bipih per embarkasi. Sedangkan untuk kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap, santunan akan diberikan dengan jumlah bervariasi antara 2,5 persen hingga 100 persen dari BIPIH per embarkasi.

Pengurusan klaim asuransi akan ditangani oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi akan memberikan perlindungan sejak jamaah tiba di asrama embarkasi haji hingga kembali ke embarkasi haji setelah menyelesaikan ibadah haji.

Demikian informasi seputar Pencairan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji Dilakukan Secara Bertahap oleh situs SISI ISLAM – SISIISLAM.COM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *