Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Al-Qur’an dan Hadits

oleh -1824 Dilihat
Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Al-Qur'an dan Hadits
[Foto: ilustrasi]

Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Al-Qur’an dan Hadits menjadi kajian SISI ISLAM kali ini. Artikel keislaman ini diturunkan karena banyaknya pertanyaan dan kebimbangan akan hal ini. Semoga tulisan ini memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh pembaca.

Menikahi saudara sepupu, baik itu sepupu sebelah ayah atau sepupu sebelah ibu, menjadi topik yang kontroversial dalam masyarakat. Ada beberapa orang yang mendukung dan mempraktikkan pernikahan antara sepupu, sedangkan yang lain menganggap hal tersebut tidak etis dan bahkan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam konteks agama Islam, hukum menikahi saudara sepupu dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Berikut ini adalah penjelasannya:

Pernikahan saudara sepupu dalam Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengatur perihal pernikahan dalam Surah An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Demikian juga QS. Al-Ahzab ayat 50:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Mendasarkan pada kedua ayat Al-Qur’an diatas maka dapat dipahami bahwa hukum menikahi saudara sepupu adalah boleh dengan alasan:

  1. Saudara sepupu termasuk yang tidak diharamkan untuk dinikahi (An-Nisa’ ayat 23)
  2. Saudara sepupu secara jelas disebutkan termasuk yang boleh dinikahi (Al-Ahzab ayat 50).
Baca Juga:  25 Cara Masuk Surga dalam Islam

Pernikahan saudara sepupu dalam Hadits

Merujuk pada pendapat Muhammadiyah seperti yang dijelaskan oleh Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag, bahwa tidak ditemukan di dalam nash Hadits atau As Sunnah Shahih yang dapat dijadikan alasan untuk tidak membolehkannya. Jadi, tidak ada hadits yang melarang seorang pria menikahi saudari sepupunya (anak dari saudara kandung ayah atau ibu). Artinya, jika tidak ada larangan maka hukumnya boleh. (lihat: https://suaramuhammadiyah.id/2021/09/29/hukum-menikah-dengan-saudara-sepupu/)

Hukum Menikahi saudara sepupu menurut pendapat ulama

Tentang pernikahan antara sepupu, pendapat ulama beragam. Beberapa ulama berpendapat bahwa menikahi sepupu dibolehkan, selama tidak ada hambatan syar’i seperti perbedaan agama. Namun, beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa menikahi sepupu meskipun boleh tetapi makruh.

Mengutip penjelasan Kementerian Agama bahwa meski boleh dan juga halal menikah dengan saudari sepupu, namun ulama Syafiiyah memberikan saran agar tidak menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh. Pendapat ini didasarkan pada kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali yang mencantumkan ucapan Sayidina Umar: “Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.” (lihat: https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/hukum-menikah-dengan-sepupu)

Pernikahan saudara sepupu dalam perspektif sosial budaya

Dalam konteks sosial dan budaya, pernikahan antara sepupu terkadang dipandang sebagai cara untuk mempererat hubungan keluarga dan menghindari perkawinan antar-golongan yang dianggap tabu dalam masyarakat. Namun, hal tersebut tidak boleh mengalahkan nilai-nilai agama yang ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Baca Juga:  Nabi Muhammad memberi pelajaran kepada penguasa Muslim tentang kekuatan dalam persatuan

Sebagai umat Muslim, kita juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari pernikahan antara sepupu. Ada beberapa risiko kesehatan genetik yang terkait dengan perkawinan sedarah, termasuk pernikahan antara sepupu, yang dapat berdampak pada kesehatan anak yang dihasilkan.

Jika memang memberikan dampak negatif maka dapat memedomani kaidah fiqih:

درء المفاسد أولى من جلب المنافع

Artinya: “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan manfaat.”

Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikahi saudara sepupu, kita sebaiknya melakukan pertimbangan yang matang dan memperhatikan nilai-nilai agama dan etika yang baik. Kita juga perlu mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku di negara kita terkait dengan pernikahan antara sepupu, serta melakukan konsultasi dengan ahli genetika untuk meminimalisir risiko kesehatan genetik yang mungkin terjadi pada anak hasil perkawinan.

Kesimpulan tentang Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Al-Qur’an dan Hadits,  secara prinsip dasar adalah boleh. Namun jika ada pertimbangan sosial budaya tertentu juga bisa menjadi makruh.

Demikian artikel keislaman oleh SISI ISLAM tentang Hukum Menikahi Saudara Sepupu Menurut Al-Qur’an dan Hadits

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلْإِسْلَـٰمُ ۗ وَمَا ٱخْتَلَفَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ إِلَّا مِنۢ بَعْدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلْعِلْمُ بَغْيًۢا بَيْنَهُمْ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.

Baca Juga:  Potensi Perpecahan Umat Islam Saat Pemilihan Presiden

Ali-Imran (3:19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *