sisiislam.com – Darurat Judi Online, Bahaya Menurut Ajaran Islam dibahas dalam artikel berita ini oleh portal berita dan gaya hidup muslim, SITUS SISI ISLAM melalui kanal Lifestyle.
Indonesia saat ini berada dalam darurat judi online yang mengkhawatirkan. Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 3.000 situs judi online. Judi dikenal sebagai aktivitas yang sangat berbahaya, terutama karena diharamkan dalam ajaran Islam.
Berikut ini adalah empat alasan mengapa judi, termasuk judi online, dianggap haram dalam syariat Islam:
- Menyulut Konflik dan Kekerasan: Bermain judi seringkali berujung pada perasaan permusuhan, kemarahan, bahkan tindakan kekerasan. Banyak pemain judi terjebak dalam perilaku nekat, seperti bunuh diri atau merampok, terutama ketika mereka mengalami kekalahan. Oleh karena itu, menjauhi perjudian adalah langkah yang sangat bijak.
- Menghalangi Ibadah dan Kehidupan Spiritual: Judi membuat seseorang malas dalam menjalankan ibadah dan membuat hatinya jauh dari mengingat Allah Subhanahu wa ta’ala. Selain itu, berjudi bisa membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah, yang pada akhirnya merusak akhlak serta menghambat usaha mencari rezeki yang halal dan baik.
- Menyebabkan Kemiskinan: Kekalahan beruntun dalam judi sering kali membuat orang semakin penasaran untuk memenangkan kembali uang yang hilang. Akibatnya, mereka rela mempertaruhkan harta mereka demi harapan tersebut, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan keuangan mereka.
- Merusak Rumah Tangga: Karena keinginan untuk berjudi, banyak orang berani mempertaruhkan harta keluarga mereka. Ini dapat menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, bahkan pada kasus yang ekstrem, anak dan istri bisa dipertaruhkan oleh penjudi berat.
Dalam ajaran Islam, berjudi adalah tindakan yang diharamkan, termasuk judi online. Setiap Muslim dianjurkan untuk mencari penghasilan dengan cara yang halal dan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Judi hanya mengandalkan keberuntungan, kebetulan, dan ilusi. Ini mendorong pelaku judi untuk menghindari usaha keras dalam mencari penghasilan yang halal.
Dalam Islam, harta seseorang adalah sesuatu yang dihormati. Pengambilan harta orang lain tanpa haknya dianggap sebagai tindakan yang sangat buruk, kecuali jika itu terjadi dalam bentuk pemberian sukarela.
Perjudian adalah bentuk perjudian yang bersifat untung-untungan dan telah dilarang dalam Al-Quran. Dalam Surat Al-Ma’idah, ayat 90, Allah Subhanahu wa ta’ala menggolongkan judi sebagai perbuatan syaitan dan mengingatkan umat manusia untuk menjauhinya.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat 91 dari Surat yang sama mengingatkan bahwa syaitan ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui judi.
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)
Jadi, judi online memiliki dampak yang sangat negatif dalam pandangan Islam dan sebaiknya dihindari oleh semua umat Islam.
Demikian informasi islami terbaru seputar Darurat Judi Online, Bahaya Menurut Ajaran Islam yang dibahas dalam artikel berita ini oleh portal berita dan gaya hidup muslim, SITUS SISI ISLAM melalui kanal Lifestyle.