Sisi Islam (SisiIslam.com) – Takhbib, Pesan Rasul: Berhati-hatilah dengannya.
Merupakan satu prilaku yang dalam bahasa sekarang mungkin identik dengan pebinor (perebut bini orang) jika pelakunya adalah seorang laki-laki dan pelakor (perebut laki orang) jika mengacu pada pelakunya dalah seorang perempuan.
Pebinor dan pelakor apakah pada zaman Nabi Muhammad ada? Jawabannya adalah kemungkinan ada. Mengingat Rasul memberikan peringatan dan ancaman terhadap siapa saja yang melakukan hal ini.
Dalam sebuah Hadits, Rasulullah bersabda:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sahabat Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, ‘bukan bagian dari kami siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, dan siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya’ (HR. Abu Dawud).
Secara jelas Rasulullah mengancam pelakunya dengan mengatakan sebagai “tidak termasuk golonganku”. Sebagai orang yang beriman dan umat Nabi Muhammad SAW, jika mendapatkan ancaman seperti itu pasti akan merasa takut. Kondisi ini tentu berbeda jika yang diancam adalah orang-orang yang tidak memiliki iman di hati. Mereka akan merasa biasa saja, tidak memiliki rasa takut sedikitpun.
Pengertian takhbib
Muhammad Asraf bin Amir dalam kitab Aunul Ma’bud (juz 14 halaman 52), menyebutkan bahwa takhbib secara bahasa berasal dari kata al-khobb yang berarti menipu atau memperdaya. Yaitu upaya merusak hubungan orang lain.
Adalah menipu atau memperdaya, yaitu orang yang berupaya merusak hubungan orang lain.
Takhbib menurut sebagian ulama
Menurut Faishal bin Abdul Aziz
Dalam kitab Tathrizu Rayadhi As-Shalihin halaman 887, dia mendefinisikan takhbib dengan:
Takhbib, yaitu merusak hubungan istri terhadap suaminya, sehingga menyebabkan perselisihan dan ketidakharmonisan di antara mereka.
Menurut Abdul Muhsin Al-Badr
Dalam kitab Syarah Sunan Abi Dawud (juz 30 halaman 586) dikatakan bahwa:
adalah Menganggu hubungan seorang istri terhadap suaminya, berusaha untuk merusaknya, agar suami menceraikannya dan memisahkannya, dan dengan itu dia bermaksud untuk menikahinya sendiri, atau menikahikan dengan orang lain yang ingin menikahinya. Semua hal-hal yang sifatnya merusak hukumnya haram.
Menurut Al-Husain bin Mahmud
Dalam kitab Al-Mafatih fi syarhi al-mashabih (juz 4 halaman 92) ia mengatakan:
adalah Seseorang yang menanamkan kebencian di hati seorang istri terhadap suaminya, dengan menyebutkan kekurangannya, menyebabkan dia menyakitinya dan akhirnya meminta cerai darinya.
Mendasarkan pada penjelasan di atas, takhbib merupakan tindakan menjelek-jelekkan suami (bisa istri) dengan menyebutkan berbagai kekurangan dengan maksud menanamkan kebencian agar terjadi perpisahan atau perceraian diantara keduanya. Jika terjadi perceraian kemudian dia jadikan istri (atau suami) nya.
Namun begitu, istilah ini tidak hanya berkaitan dengan upaya memisahkan antara suami istri melainkan semua tindakan yang dengan dengan niat jahat berupaya memecah belah antara orang-orang yang memiliki hubungan baik dan ikatan. Dalam kontek ini contohnya adalah mendorong orang untuk keluar dari pekerjaan sementara orang tersebut mempunyai ikatan dan kesepakatan dengan orang yang mempekerjakannya. Bujuk rayu dilakukan agar orang tersebut keluar dari pekerjaan lama dan beralih bekerja kepada pelaku.
Takhbib menggunakan sihir
Tidak jarang, jika upaya menggangu keharmonisan suami-istri gagal maka digunakan cara-cara mistik dengan memanfaatkan sihir. Banyak orang meminta bantuan dukun dan kemudian melakukan ritual-ritual khusus agar upayanya berhasil.
Salah satu sifat sihir adalah tafriq yaitu memisahkan sesuatu yang menyatu dan harmonis.
Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. (QS. Al-Baqoroh: 102).
Cara menghindari
Seperti yang telah disebutkan dalam ayat Al-Qur’an di atas bahwa upaya jahat menggunakan sihir untuk memisahkan suami dan istrinya tidak akan berhasil tanpa seizin Allah SwT. Maka langkan antisipasi dan menghindarinya adalah dengan taqorrub atau mendekat kepada Allah dengan banyak beribadah, beramal shalih dan banyak berdoa memohon perlindungan.
Tidak kalah pentingnya juga adalah menghindari dan menjauhi prilaku yang dapat membuka peluang terjadinya takhbib seperti membuka “memori” atau “kenangan lama” melalui media sosial dan atau kegiatan-kegiatan lain yang bisa mengarah kesana.
Wa Allahu a’lamu bi as-shawab
Sisi Islam – Berita dan Gaya Hidup Muslim tentang: Takhbib, Pesan Rasul: Berhati-hatilah dengannya.