London (sisiislam.com) – Organisasi Mahasiswa Palestina di Inggris Diusut Hukum karena Posting di Media Sosial dibahas dalam artikel berita ini oleh portal SISI ISLAM MEDIA melalui kanal News.
Organisasi mahasiswa Palestina di Inggris menghadapi penyelidikan pidana jika mereka menunjukkan dukungan untuk Hamas, kata para rektor universitas setelah serangkaian laporan polisi diajukan terkait posting di media sosial, seperti yang dilaporkan oleh Daily Telegraph pada hari Selasa.
Pada tahun 2021, pemerintah Inggris mencatat Hamas sebagai organisasi teroris, memberikan wewenang kepada otoritas untuk menuntut siapa pun yang dianggap memberikan dukungan kepada kelompok Palestina tersebut.
Mengenakan pakaian atau membawa bendera di tempat umum yang “menimbulkan kecurigaan wajar” terhadap dukungan bagi Hamas dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa organisasi di institusi seperti University College London, School of Oriental and African Studies, dan University of Warwick telah menunjukkan dukungan mereka terhadap Palestina di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Organisasi Palestina di Warwick mengatakan: “Kami berdiri solidaritas dengan Gaza, para syuhada, dan perlawanan terhadap pendudukan yang keji ini.”
Di SOAS, organisasi Palestina mengatakan di Instagram: “Rakyat Palestina memiliki hak untuk melawan pendudukan dengan segala cara yang diperlukan.”
Sementara itu, organisasi Justice for Palestine di UCL memposting kutipan dari kepala Hamas, Ismail Haniyeh, yang merujuk kepada “penjajah fasisme dan kriminal Israel.”
Setiap mahasiswa yang “berperilaku untuk mendukung organisasi ilegal” akan “tidak hanya tunduk pada disiplin dari kami, tetapi juga dari pihak kepolisian,” kata Prof. Adam Tickell, Rektor Universitas Birmingham. “Seperti semua universitas, kami bekerja sangat dekat dalam mengatasi ekstremisme di antara mahasiswa kami.”
Jurubicara dari University of Warwick mengatakan masalah ini “sudah disampaikan kepada polisi.”
Jurubicara UCL mengatakan: “Kami mengutuk segala bentuk rasisme, antisemitisme, Islamofobia, diskriminasi, hasutan, penyalahgunaan, pelecehan, atau intimidasi.
“Kami sedang menyelidiki insiden ini dan akan mengambil tindakan yang sesuai, jika diperlukan, melalui proses disipliner kami.
“Kami saat ini melakukan segala yang kami bisa untuk memberikan dukungan kepada mereka yang terkena dampak oleh peristiwa mengerikan ini.”
Demikian berita Dunia Islam seputar Organisasi Mahasiswa Palestina di Inggris Diusut Hukum karena Posting di Media Sosial yang dibahas dalam artikel berita ini oleh portal SISI ISLAM MEDIA melalui kanal News.