Apakah Sah Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?

oleh -353 Dilihat
Apakah Sah Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu?

Apakah Sah Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu? dibahas dalam artikel ini leh Media Sisi Islam melalui kanal Islam.

Shalat Tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan pada malam hari, biasanya setelah bangun dari tidur. Namun, seringkali muncul pertanyaan: Apakah sah melaksanakan shalat Tahajud jika seseorang belum tidur sama sekali, misalnya karena begadang?

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami makna dan syarat-syarat shalat yang dikerjakan pada sepertiga malam yang terakhir ini. Secara bahasa, Tahajud berasal dari kata hajada yang berarti “tidur di malam hari”. Oleh karena itu, shalat Tahajud secara syar’i adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah bangun dari tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. Dengan demikian, jika seseorang tidak tidur sama sekali di malam hari, shalat sunnah yang dilakukannya tidak bisa disebut sebagai shalat Tahajud.

Pendapat ini diperkuat oleh beberapa ulama. Imam Romli dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menjelaskan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat Tahajud disunnahkan berdasarkan kesepakatan ulama, merujuk pada firman Allah Taala: ‘Dan pada sebagian malam hari, shalat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu’ (QS. Al-Isra’: 79). Selain itu, shalat ini juga didasarkan pada ketekunan Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat Tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi dalam kitab Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj (Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H) juz 1, halaman 286:

وَتَهَجُّدٌ – أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Shalat Tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan di malam hari setelah tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. Bahkan jika tidur tersebut dilakukan sebelum shalat Isya, shalat Tahajud tetap harus dilaksanakan setelah shalat Isya. Inilah pendapat yang kuat (mu’tamad).”

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat Tahajud yang dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu tidaklah sah. Oleh karena itu, jika seseorang ingin melaksanakan shalat ini, ia harus tidur terlebih dahulu, walaupun hanya sebentar. Namun, jika seseorang tidak bisa tidur, ia tetap bisa mengerjakan shalat sunnah lainnya, seperti shalat Tasbihshalat Hajat, atau shalat Witir.

Wallahu a‘lam bish-shawab. Semoga penjelasan ini memberikan kejelasan bagi kita semua dalam melaksanakan ibadah dengan lebih baik.

Setelah membaca artikel ini, jika Anda hendak membaca Al-Qur’an silahkan akses halaman webquran.net atau iquran.my.id.

QS. Hud (11) : 85

وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.

----------
Al-Qur'an lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *