Apakah Masih Sunnah Akikah Meski Janin Keguguran?

oleh -1439 Dilihat
Apakah Masih Sunnah Akikah Meski Janin Keguguran? - Situs Sisi Islam
ilustrasi

SisiIslam.ComApakah Masih Sunnah Akikah Meski Janin Keguguran? dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita dan Gaya Hidup Muslim, SITUS SISI ISLAM melalui kanal Pendapat.

Dalam ajaran Islam, akikah adalah sebuah ritual penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, muncul pertanyaan yang menarik, apakah akikah tetap diperlukan jika janin mengalami keguguran sebelum lahir?

Terkait hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran sebelum kelahiran.

Ibnu Hajar berpendapat bahwa jika janin mengalami keguguran sebelum mencapai usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan akikah. Hal ini disebabkan oleh pandangan ulama bahwa akikah terkait dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki bentuk manusia yang nyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan dalam kitab Fatāwā:

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوحُ

“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan (roh) padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatāwā al-Fiqhiyyah al-Kubrā, vol. 4, hal. 257).

Namun, ada ulama lain yang berpendapat bahwa akikah tetap disarankan dalam kasus keguguran, terutama sebagai bentuk amal kebaikan. Ini karena akikah juga dapat diartikan sebagai bentuk doa dan syukur atas anugerah anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Baca Juga:  Hijrah dan Semangat Pemilihan Umum yang Jujur dan Demokratis

Ibnu Hajar menegaskan bahwa bayi yang mengalami keguguran dan belum ditiupkan kehidupan roh, maka tidak perlu diakikahkan. Hal ini karena kelak ia juga tidak akan dibangkitkan di hari kiamat.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

“Adapun janin yang belum ditiupkan kehidupan padanya, maka ia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat, sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, dia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”

Sebagai kesimpulan, terdapat dua pendapat mengenai hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran:

  1. Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disunnahkan.
  2. Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap disunnahkan melakukan akikah.

(Tim Layanan Syariah Kemenag).

Demikian artikel tanya jawab seputar Apakah Masih Sunnah Akikah Meski Janin Keguguran? dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita dan Gaya Hidup Muslim, SITUS SISI ISLAM melalui kanal Pendapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *